Kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan pada sidang pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), pada senin (9/2/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 09 Februari 2026 | 17:08 WIB

Dibaca: 1491

Sempurnakan Posita Permohonan Terkait Inkonsistensi Beberapa Norma dalam KUHP

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) pada Senin (9/2/2026). Sidang kedua Permohonan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini beragendakan mendengarkan mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon. Sidang Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir dari Ruang Sidang Panel MK.

Dalam hal ini, Pemohon mendalilkan Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3) dan Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada permohonan perbaikan ini, Priskila Oktaviani selaku kuasa Pemohon menyebutkan perubahan pasal pengujian menjadi Pasal 102, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, 237 huruf c, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 256, Pasal 302, Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b.

Kemudian Pemohon juga menguraikan legal standing-nya pada setiap pasal yang diujikan serta menyempurnakan delapan poin posita permohonanya. Pertama, Pasal 102 KUHP tidak memberikan kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedua, pasal penghinaan presiden merupakan pasal yang inkonstitusional. Oleh karenanya, sambung Priskila, Pasal 218, 219, dan 220 KUHP tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ketiga, Pasal 237 huruf c KUHP menghidupkan kembali pasal yang sudah jelas dinyatakan inkonstitusional. Sehingga, tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keempat, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 dan 105/PUU-XXII/2024 menjadi indikator konstitusional, bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Kelima, Pasal 256 KUHP melanggar kepastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keenam, Pasal 302 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum, karena ketidakjelasan siapa yang berwenang menentukan agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Sehingga, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Ketujuh, Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedelapan, Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jadi semua pasal yang diujikan semuanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Priskila dari Ruang Sidang Panel MK.


Baca juga: Inkonsistensi Beberapa Norma dalam KUHP Kembali Diujikan ke MK


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 lalu pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon yang diwakili oleh Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum menyebutkan Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat kejelasan dan ketegasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Norma a quo menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif, yaitu “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, dan “sikap dan perbuatan yang terpuji”, tanpa memberikan batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur.

Ketidakjelasan norma tersebut mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif. Dalam regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme evaluasi terhadap perilaku terpidana mati selama masa percobaan, KUHP hanya memberikan kerangka umum tanpa petunjuk operasional terkait indikator perubahan perilaku, kriteria penilaian, serta lembaga yang berwenang melakukan evaluasi. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaan dan membuka peluang bagi subjektivitas yang dapat merugikan terpidana atau masyarakat.

Dengan demikian, Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat “ditetapkan dengan undang-undang yang jelas” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga pembatasan hak yang dilakukan oleh norma a quo tidak memiliki legitimasi konstitusional.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026