

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:49
Dilihat : 33JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai salah satu pihak yang dapat mengusulkan pengalokasian DAK fisik, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bebas anggota DPR. Sebab dalam pengalokasian DAK fisik harus memenuhi/memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah, dan kinerja daerah.
Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi atas uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 142/PUU-XXIV/2026 dari permohonan lima mahasiswa Ilmu Hukum, yakni Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V) ini dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut Liliek menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran DAK fisik telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Fisik (PMK 25/2024). Namun tanpa bermaksud menilai legalitas PMK 25/2024, Mahkamah berpandangan bahwa DAK fisik yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR, kementerian, hingga badan perencanaan pembangunan nasional, pada Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 juga menekankan bahwa pengalokasian DAK fisik dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang baik.
“Penekanan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk memenuhi wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Liliek.
Rambu Demi Cegah Pork Barrel
Pertimbangan hukum Mahkamah juga menyebutkan, sekalipun norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 telah mengatur rambu-rambu pengalokasian DAK fisik, yaitu dengan frasa “memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik”, masih diperlukan rambu-rambu lain untuk mencegah agar pengalokasian DAK fisik tidak menjadi semacam “pork barrel” sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Dalam hal ini, sambung Liliek, anggota DPR memberi prioritas untuk mengajukan pengalokasian DAK fisik sepanjang dimaksudkan untuk pembangunan pada daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan. Penambahan persyaratan atau rambu baru ini perlu dilakukan karena pengelolaan DAK fisik dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
“Terlebih anggota DPR terikat dengan sumpah/janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun DAK fisik merupakan kebijakan afirmatif, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23E UUD NRI 1945,” sampai Liliek.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan a quo.
Baca juga:
Menyoroti Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026
Penegasan Alasan Uji Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan, Rabu (29/4/2026) lalu para Pemohon menyatakan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 menyatakan, “Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.”
Para Pemohon berpandangan, berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 khususnya frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas, berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur. Akibatnya hal ini membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam petitum, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: sebagai aspirasi yang hanya dapat digunakan yang didasarkan pada perencanaan pembangunan yang objektif, terukur, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 142/PUU-XXIV/2026

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:49 WIB
Dibaca: 33
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai salah satu pihak yang dapat mengusulkan pengalokasian DAK fisik, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bebas anggota DPR. Sebab dalam pengalokasian DAK fisik harus memenuhi/memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah, dan kinerja daerah.
Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi atas uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 142/PUU-XXIV/2026 dari permohonan lima mahasiswa Ilmu Hukum, yakni Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V) ini dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut Liliek menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran DAK fisik telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Fisik (PMK 25/2024). Namun tanpa bermaksud menilai legalitas PMK 25/2024, Mahkamah berpandangan bahwa DAK fisik yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR, kementerian, hingga badan perencanaan pembangunan nasional, pada Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 juga menekankan bahwa pengalokasian DAK fisik dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang baik.
“Penekanan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk memenuhi wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Liliek.
Rambu Demi Cegah Pork Barrel
Pertimbangan hukum Mahkamah juga menyebutkan, sekalipun norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 telah mengatur rambu-rambu pengalokasian DAK fisik, yaitu dengan frasa “memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik”, masih diperlukan rambu-rambu lain untuk mencegah agar pengalokasian DAK fisik tidak menjadi semacam “pork barrel” sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Dalam hal ini, sambung Liliek, anggota DPR memberi prioritas untuk mengajukan pengalokasian DAK fisik sepanjang dimaksudkan untuk pembangunan pada daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan. Penambahan persyaratan atau rambu baru ini perlu dilakukan karena pengelolaan DAK fisik dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
“Terlebih anggota DPR terikat dengan sumpah/janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun DAK fisik merupakan kebijakan afirmatif, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23E UUD NRI 1945,” sampai Liliek.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan a quo.
Baca juga:
Menyoroti Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026
Penegasan Alasan Uji Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan, Rabu (29/4/2026) lalu para Pemohon menyatakan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 menyatakan, “Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.”
Para Pemohon berpandangan, berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 khususnya frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas, berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur. Akibatnya hal ini membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam petitum, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: sebagai aspirasi yang hanya dapat digunakan yang didasarkan pada perencanaan pembangunan yang objektif, terukur, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 142/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026