Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN TA 2026) menyampaikan perbaikan permohonannya secara langsung, di ruang sidang panel. MK, pada Selasa (12/5/2026). Foto: Humas/Panji)

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54 WIB

Dibaca: 144

Penegasan Alasan Uji Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Selasa (12/5/2026). Lima mahasiswa Ilmu Hukum, yakni Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V) hadir menyampaikan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 142/PUU-XXIV/2026 dalam persidangan.

Perbaikan di maksud, di antaranya penambahan alat bukti, mengerucutkan dasar pengujian, uraian kerugian konstitusional para Pemohon, dan memperbaiki posita yang terdiri atas pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

“Menyatakan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Susi Lestari selaku kuasa para Pemohon secara daring dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota panel, Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.


Baca juga:

Menyoroti Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026


Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan, Rabu (29/4/2026) lalu para Pemohon menyatakan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 menyatakan, “Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.”

Para Pemohon berpandangan, berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 khususnya frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas, berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur. Akibatnya hal ini membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam petitum, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: sebagai aspirasi yang hanya dapat digunakan yang didasarkan pada perencanaan pembangunan yang objektif, terukur, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 142/PUU-XXIV/2026