Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V) Lima mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan permohonan pengujian materiil UU APBN 2026. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 29 April 2026 | 12:18 WIB

Dibaca: 588

Menyoroti Transparansi dan Akuntabilitas Dana Alokasi Khusus dalam UU APBN 2026

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V).

Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Permohonan Nomor 142/PUU-XXIV/2026 ini digelar dalam persidangan di MK pada Rabu (29/4/2026). Sidang Panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota panel, Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 menyatakan, “Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.” Menurut para Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon, khususnya Pemohon I sebagai WNI dan mahasiswa ilmu hukum yang dalam aktivitas ekonominya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Sehingga, nyata berkontribusi terhadap penerimaan negara dalam APBN. Oleh karenanya, Pemohon I memiliki hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana dijamin Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun kontribusi pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I tidak seimbang dengan manfaat yang diterimanya dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang semestinya dapat dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemohon berpandangan, dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU a quo khususnya frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas, berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur. Akibatnya hal ini membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara. sehingga Pemohon I berpotensi mengalami kerugian berupa tidak terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil akibat norma yang kabur sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; tidak terpenuhinya hak atas kesejahteraan dan lingkungan hidup yang layak akibat potensi tidak tepat sasarnya pengalokasian anggaran sebagai konsekuensi dari ketidakjelasan norma sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945; dan tidak optimalnya pemanfaatan keuangan negara yang bersumber dari pajak yang telah dibayarkan, sehingga bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBN dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.

“Dalam praktiknya, mekanisme “aspirasi anggota DPR” berpotensi mengarah pada praktik yang dalam literatur politik dikenal sebagai pork barrel, yaitu pengalokasian anggaran negara untuk kepentingan daerah pemilihan tertentu guna kepentingan politik elektoral, yang secara nyata bertentangan dengan prinsip kemakmuran rakyat secara keseluruhan,” jelas Devi Wulandari dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Sementara itu, bagi Pemohon IV sebagai WNI  yang bekerja di Taiwan sebagai pengasuh lansia, secara rutin mengirimkan penghasilan ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membayar kewajiban pajak. Misalnya Pemohon IV melakukan pengiriman dana sebesar Rp10.100.000,00 dan Rp1.000.000,00 beserta biaya transaksi. Secara nyata, Pemohon IV turut menopang kondisi ekonomi rumah tangga yang seharusnya didukung pula oleh pembangunan dan pelayanan publik dari negara. Namun pengalokasian DAK berpotensi tidak didasarkan pada kebutuhan objektif daerah. Akibatnya berimplikasi pada tidak optimalnya distribusi manfaat anggaran negara secara umum sebagai konsekuensi dari norma yang tidak memiliki parameter yang jelas.

Atas beberapa dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: sebagai aspirasi yang hanya dapat digunakan yang didasarkan pada perencanaan pembangunan yang objektif, terukur, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

 

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Adies Kadir menasihati perlu adanya uraian terkait adanya daerah yang tidak mendapatkan DAK yang tidak sesuai dengan kebutuhan. “Tunjuk atau jelaskan satu program di daerah yang tidak berjalan atau terdampak dari DAK, misalnya ada pada fasilitas pendidikan, kesehatan, atau akses publik lainnya. Dan ini belum ada sebab akibat antara kerugian konstitusionalnya yang meyakinkan Mahkamah,” jelas Adies.

Kemudian Hakim Konsitusi Liliek P. Adi menyoroti posita para Pemohon mengenai adanya ketimpangan pemberian DAK. Pemohon perlu menunjukkan daerah mana yang mengalami ketimpangan tersebut.

“Lebih dielaborasi lagi dalil dalam positanya. Dan dalam petitum hanya fokus pada frasa ‘aspirasi anggota DPR’, kenapa? Padahal dalam normanya ada usulan oleh pemerintah daerah. Dalam uji ini lebih dipertajam lagi maksud dari aspirasi anggota dewan ini,” terang Liliek menasihati.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi memberikan penekanan pada legal standing para Pemohon. “Jelaskan norma yang diujikan, memang sudah ada disebut, lalu dianggap melanggar hak konstitusionalnya yang mana, ada tetapi masih bercampur. Hak apa yang terlanggar itu dicantumkan dan jelaskan anggapan kerugiannya,” terang Saldi.

Sebelum menutup persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 142/PUU-XXIV/2026