Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kamis (27/11/2025). Humas/Bay

Kamis, 27 November 2025 | 13:17 WIB

Dibaca: 276

Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pemeriksaan Pajak Dikabulkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (27/11/2025).

Suhartoyo menyebutkan, Mahkamah telah menerima surat dari Haryanto terkait pencabutan atau penarikan permohonannya. Setelah itu, Mahkamah melakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya Pemohon membenarkan penarikan permohonan dimaksud.

Berikitnya, Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 12 November dan 24 November 2025. RPH menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencacat penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Permohonan a quo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Baca juga:

Pemeriksaan Pajak Berdampak Wajib Pajak Kurang Bayar

Permohonan Uji Ketentuan Pemeriksaan Pajak Dicabut


Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Jumat (7/11/2025) lalu Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Pemohon mengatakan bahwa petugas dari Kantor Pajak (Pemeriksa) sering menggunakan ketentuan ini untuk mengoreksi transaksi Wajib Pajak. Namun, sering kali dinyatakan bahwa wajib pajak menjadi kurang bayar. Sebagai contoh Pemohon mengilustrasikan bahwa  Akun Piutang dan Utang yang terdapat di Neraca dikenakan pajak PPh atas bunga oleh Pemeriksa, di dalamnya sudah terdapat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak bahwa Piutang dan Utang tersebut tidak ada bunganya. Menurut Pemohon, kalimat pada pasal tersebut, mengindikasikan bahwa Wajib Pajak menerima/memperoleh sesuatu uang ataupun hadiah berupa benda/barang secara nyata dan bukan angan-angan menurut Pemeriksa Pajak.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025