

Kamis, 20 November 2025 | 14:51
Dilihat : 346JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/11/2025).
Sedianya, sidang kedua untuk Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan. Namun, Haryanto selaku Pemohon menyatakan mencabut permohonannya melalui surat yang dikirimkan kepada Mahkamah bertanggal 13 November 2025.
“Ini betul ditandatangani Pak Haryanto sendiri? Yang isinya, pada intinya adalah pencabutan Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang 7 Tahun 1983, Pasal 4 ayat (1), begitu, benar? Betul dicabut ini?” tanya Hakim Konstitusi Arief kepada Haryanto dalam persidangan. Haryanto pun mengiyakan.
Baca juga:
Pemeriksaan Pajak Berdampak Wajib Pajak Kurang Bayar
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Jumat (7/11/2025) lalu Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Pemohon mengatakan bahwa petugas dari Kantor Pajak (Pemeriksa) sering menggunakan ketentuan ini untuk mengoreksi transaksi Wajib Pajak. Namun, sering kali dinyatakan bahwa wajib pajak menjadi kurang bayar. Sebagai contoh Pemohon mengilustrasikan bahwa Akun Piutang dan Utang yang terdapat di Neraca dikenakan pajak PPh atas bunga oleh Pemeriksa, di dalamnya sudah terdapat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak bahwa Piutang dan Utang tersebut tidak ada bunganya. Menurut Pemohon, kalimat pada pasal tersebut, mengindikasikan bahwa Wajib Pajak menerima/memperoleh sesuatu uang ataupun hadiah berupa benda/barang secara nyata dan bukan angan-angan menurut Pemeriksa Pajak.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Haryanto selaku Pemohon pada sidang kedua untuk Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 menyatakan mencabut permohonannya melalui surat yang dikirimkan kepada Mahkamah bertanggal 13 November 2025. Hamdi

Kamis, 20 November 2025 | 21:51 WIB
Dibaca: 346
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/11/2025).
Sedianya, sidang kedua untuk Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan. Namun, Haryanto selaku Pemohon menyatakan mencabut permohonannya melalui surat yang dikirimkan kepada Mahkamah bertanggal 13 November 2025.
“Ini betul ditandatangani Pak Haryanto sendiri? Yang isinya, pada intinya adalah pencabutan Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang 7 Tahun 1983, Pasal 4 ayat (1), begitu, benar? Betul dicabut ini?” tanya Hakim Konstitusi Arief kepada Haryanto dalam persidangan. Haryanto pun mengiyakan.
Baca juga:
Pemeriksaan Pajak Berdampak Wajib Pajak Kurang Bayar
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Jumat (7/11/2025) lalu Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Pemohon mengatakan bahwa petugas dari Kantor Pajak (Pemeriksa) sering menggunakan ketentuan ini untuk mengoreksi transaksi Wajib Pajak. Namun, sering kali dinyatakan bahwa wajib pajak menjadi kurang bayar. Sebagai contoh Pemohon mengilustrasikan bahwa Akun Piutang dan Utang yang terdapat di Neraca dikenakan pajak PPh atas bunga oleh Pemeriksa, di dalamnya sudah terdapat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak bahwa Piutang dan Utang tersebut tidak ada bunganya. Menurut Pemohon, kalimat pada pasal tersebut, mengindikasikan bahwa Wajib Pajak menerima/memperoleh sesuatu uang ataupun hadiah berupa benda/barang secara nyata dan bukan angan-angan menurut Pemeriksa Pajak.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.