

Jumat, 07 November 2025 | 07:12
Dilihat : 585JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga pembayar pajak bernama Haryanto mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini digelar pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK.
Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyatakan, "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun."
Pemohon mengatakan bahwa petugas dari Kantor Pajak (Pemeriksa) sering menggunakan ketentuan ini untuk mengoreksi transaksi Wajib Pajak. Namun, sering kali dinyatakan bahwa wajib pajak menjadi kurang bayar. Sebagai contoh Pemohon mengilustrasikan bahwa Akun Piutang dan Utang yang terdapat di Neraca dikenakan pajak PPh atas bunga oleh Pemeriksa, di dalamnya sudah terdapat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak bahwa Piutang dan Utang tersebut tidak ada bunganya. Menurut Pemohon, kalimat pada pasal tersebut, mengindikasikan bahwa Wajib Pajak menerima/memperoleh sesuatu uang ataupun hadiah berupa benda/barang secara nyata dan bukan angan-angan menurut Pemeriksa Pajak.
“Dalam setiap pemeriksaan pajak, sering kali bersengketa dengan pemeriksa pajak. Kalau kita punya tagihan macet, kita sering dikenakan bunga atas utang, pada pasal ini jelas seolah-olah pemeriksaan pajak ini menafsirkan akan ada bunga. Jadi mohon kepada Mahkamah memberikan pendapat apakah wajar untuk transaksi ini,” pinta Haryanto kepada Mahkamah.
Sistematika Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan permohonan Pemohon belum sesuai dengan ketentuan MK. “Untuk itu dapat disusun sesuai ketentuan uji undang-undang di MK agar memenuhi syarat formil dari pengajuan permohonan di MK,” terang Enny.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan permohonan Pemohon lebih tepat diajukan kepada kantor pajak karena bersifat pertanyaan. “Namun jika menyesuaikan dengan format permohonan di MK, maka baca PMK 7/2025 dan lihat putusan MK pada bagian duduk perkaranya,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Senada, Hakim Konstitusi Arief meminta Pemohon mengikuti ketentuan PMK 7/2025 dalam menyusun permohonannya. “Pemohon dapat baca permohonan yang ada pada laman mkri.id atau minta advokat atau menghubungi perguruan tinggi yang punya bantuan hukum untuk konsultasi membuat permohonan ini,” saran Hakim Konstitusi Arief.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan tersebut dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Pemohon Prinsipal Haryanto saat mejelaskan pokok permohonannya pada sidang panel pendahuluan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (07/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 07 November 2025 | 14:12 WIB
Dibaca: 585
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga pembayar pajak bernama Haryanto mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini digelar pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK.
Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyatakan, "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun."
Pemohon mengatakan bahwa petugas dari Kantor Pajak (Pemeriksa) sering menggunakan ketentuan ini untuk mengoreksi transaksi Wajib Pajak. Namun, sering kali dinyatakan bahwa wajib pajak menjadi kurang bayar. Sebagai contoh Pemohon mengilustrasikan bahwa Akun Piutang dan Utang yang terdapat di Neraca dikenakan pajak PPh atas bunga oleh Pemeriksa, di dalamnya sudah terdapat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak bahwa Piutang dan Utang tersebut tidak ada bunganya. Menurut Pemohon, kalimat pada pasal tersebut, mengindikasikan bahwa Wajib Pajak menerima/memperoleh sesuatu uang ataupun hadiah berupa benda/barang secara nyata dan bukan angan-angan menurut Pemeriksa Pajak.
“Dalam setiap pemeriksaan pajak, sering kali bersengketa dengan pemeriksa pajak. Kalau kita punya tagihan macet, kita sering dikenakan bunga atas utang, pada pasal ini jelas seolah-olah pemeriksaan pajak ini menafsirkan akan ada bunga. Jadi mohon kepada Mahkamah memberikan pendapat apakah wajar untuk transaksi ini,” pinta Haryanto kepada Mahkamah.
Sistematika Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan permohonan Pemohon belum sesuai dengan ketentuan MK. “Untuk itu dapat disusun sesuai ketentuan uji undang-undang di MK agar memenuhi syarat formil dari pengajuan permohonan di MK,” terang Enny.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan permohonan Pemohon lebih tepat diajukan kepada kantor pajak karena bersifat pertanyaan. “Namun jika menyesuaikan dengan format permohonan di MK, maka baca PMK 7/2025 dan lihat putusan MK pada bagian duduk perkaranya,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Senada, Hakim Konstitusi Arief meminta Pemohon mengikuti ketentuan PMK 7/2025 dalam menyusun permohonannya. “Pemohon dapat baca permohonan yang ada pada laman mkri.id atau minta advokat atau menghubungi perguruan tinggi yang punya bantuan hukum untuk konsultasi membuat permohonan ini,” saran Hakim Konstitusi Arief.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan tersebut dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.