Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakann pertimbangan Hukum Mahkamah pada sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dibaca: 123

Pemohon Uji UU Narkotika Tak Penuhi Syarat Formil Pengajuan Judicial Review

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dapat diterima. Sebab, Pemohon tidak mengajukan alat bukti sebagai syarat formil dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang atau judicial review di MK.

“Para Pemohon pada saat mengajukan permohonan tidak disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, yang telah diperingatkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan perbaikan permohonan melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Sedangkan, para Pemohon menyampaikan berkas perbaikan permohonan pada 23 Juni 2026 pukul 12.49 WIB. Dengan demikian, Mahkamah mempertimbangkan permohonan awal tertanggal 29 April 2026 yang diterima Mahkamah pada 21 Mei 2026.

Namun, para Pemohon pada saat mengajukan permohonan tidak menyertakan alat bukti yang telah dibubuhi meterai. Padahal, hal ini menjadi bagian syarat formil dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK.

“Namun oleh karena Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 adalah tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” kata Saldi.


Baca juga:

Mahasiswa Untag Surabaya Uji Sanksi Pidana Pengedar-Bandar Narkotika

Mahasiswa Terlambat Sampaikan Perbaikan Permohonan Uji UU Narkotika


Sebagai informasi, permohonan ini diajukan tiga mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yakni Sabryna Anggrian, Nindia Pratiwi, dan Fhirza Sabhina Cahyani. Para Pemohon mengatakan, dalam praktik penegakan hukum, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika secara luas dan tidak proporsional digunakan menjerat pecandu dan pengguna narkotika yang seharusnya tunduk pada Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas mengenai siapa sebenarnya yang menjadi objek hukumnya dan apakah hanya pengedar dan bandar saja ataukah mencakup pecandu dan pengguna. Para Pemohon menilai ketidakjelasan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika selengkapnya berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." Menurut para Pemohon, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara jelas, terukur, dan terbatas hanya terhadap pengedar/bandar narkotika yang secara nyata memiliki narkotika bukan untuk dikonsumsi sendiri serta menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" dimaknai mencakup penyalahguna/pecandu narkotika yang terbukti secara medis mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu penerapan Pasal 127 UU Narkotika sebagai norma yang lebih khusus (lex specialis).


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa AM.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 185/PUU-XXIV/2026