

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:22
Dilihat : 108JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Selasa (23/6/2026). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat berkas perbaikan permohonan diterima pada 12.49 WIB. Sedangkan batas maksimal penerimaan berkas perbaikan permohonan ialah Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
“Bahwa terkait dengan perbaikan permohonan disampaikan sesuai dengan yang telah disampaikan pada waktu penutupan sidang pendahuluan yang pertama, artinya jamnya Anda tidak boleh melebihi dari jam 12.00 ini sudah lebih dari jam 12.00,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku pimpinan Majelis Panel Hakim dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Karena itu, Mahkamah akan memeriksa permohonan yang awal, sebelum perbaikan. Sementara, perbaikan permohonan yang disampaikan terlambat, tidak diperdengarkan pada sidang ini. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga:
Mahasiswa Untag Surabaya Uji Sanksi Pidana Pengedar-Bandar Narkotika
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (10/6/2026), para Pemohon mengatakan, dalam praktik penegakan hukum, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika secara luas dan tidak proporsional digunakan menjerat pecandu dan pengguna narkotika yang seharusnya tunduk pada Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas mengenai siapa sebenarnya yang menjadi objek hukumnya dan apakah hanya pengedar dan bandar saja ataukah mencakup pecandu dan pengguna.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika selengkapnya berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." Menurut para Pemohon, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon menilai ketidakjelasan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang dalam penegakan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Terdapat tumpang tindih normatif antara Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika yang menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum.
Ambiguitas ini telah diakui dalam berbagai kajian akademis dan menjadi sumber ketidakpastian hukum yang nyata dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia. Menurut para Pemohon, dalam praktik, kedua ketentuan tersebut sering kali tidak diterapkan sesuai peruntukannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan Pasal 112 terhadap pengguna/pecandu.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara jelas, terukur, dan terbatas hanya terhadap pengedar/bandar narkotika yang secara nyata memiliki narkotika bukan untuk dikonsumsi sendiri serta menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" dimaknai mencakup penyalahguna/pecandu narkotika yang terbukti secara medis mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu penerapan Pasal 127 UU Narkotika sebagai norma yang lebih khusus (lex specialis).
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 185/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (23/6). humas/Bay

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:22 WIB
Dibaca: 108
JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Selasa (23/6/2026). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat berkas perbaikan permohonan diterima pada 12.49 WIB. Sedangkan batas maksimal penerimaan berkas perbaikan permohonan ialah Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
“Bahwa terkait dengan perbaikan permohonan disampaikan sesuai dengan yang telah disampaikan pada waktu penutupan sidang pendahuluan yang pertama, artinya jamnya Anda tidak boleh melebihi dari jam 12.00 ini sudah lebih dari jam 12.00,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku pimpinan Majelis Panel Hakim dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Karena itu, Mahkamah akan memeriksa permohonan yang awal, sebelum perbaikan. Sementara, perbaikan permohonan yang disampaikan terlambat, tidak diperdengarkan pada sidang ini. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga:
Mahasiswa Untag Surabaya Uji Sanksi Pidana Pengedar-Bandar Narkotika
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (10/6/2026), para Pemohon mengatakan, dalam praktik penegakan hukum, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika secara luas dan tidak proporsional digunakan menjerat pecandu dan pengguna narkotika yang seharusnya tunduk pada Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas mengenai siapa sebenarnya yang menjadi objek hukumnya dan apakah hanya pengedar dan bandar saja ataukah mencakup pecandu dan pengguna.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika selengkapnya berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." Menurut para Pemohon, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon menilai ketidakjelasan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang dalam penegakan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Terdapat tumpang tindih normatif antara Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika yang menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum.
Ambiguitas ini telah diakui dalam berbagai kajian akademis dan menjadi sumber ketidakpastian hukum yang nyata dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia. Menurut para Pemohon, dalam praktik, kedua ketentuan tersebut sering kali tidak diterapkan sesuai peruntukannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan Pasal 112 terhadap pengguna/pecandu.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara jelas, terukur, dan terbatas hanya terhadap pengedar/bandar narkotika yang secara nyata memiliki narkotika bukan untuk dikonsumsi sendiri serta menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" dimaknai mencakup penyalahguna/pecandu narkotika yang terbukti secara medis mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu penerapan Pasal 127 UU Narkotika sebagai norma yang lebih khusus (lex specialis).
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026