Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 185/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (10/6). Humas/Bay.

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:35 WIB

Dibaca: 86

Mahasiswa Untag Surabaya Uji Sanksi Pidana Pengedar-Bandar Narkotika

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, dalam praktik penegakan hukum, pasal ini secara luas dan tidak proporsional digunakan menjerat pecandu dan pengguna narkotika yang seharusnya tunduk pada Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur tentang penyalahguna.

“Pasal 112 ayat (1) tidak memberikan batasan yang tegas Yang Mulia mengenai siapa sebenarnya yang menjadi objek hukumnya, dan pertanyaannya apakah hanya pengedar dan bandar saja ataukah mencakup pecandu dan pengguna?” ujar Pemohon II Nindia Pratiwi bersama Pemohon I Sabryna Anggrian dan Pemohon III Fhirza Sabhina Cahyani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Rabu (10/6/2026).

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika selengkapnya berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." Menurut para Pemohon, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebab, para Pemohon menilai ketidakjelasan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang dalam penegakan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Terdapat tumpang tindih normatif antara Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika yang menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum.

Ambiguitas ini telah diakui dalam berbagai kajian akademis dan menjadi sumber ketidakpastian hukum yang nyata dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia. Menurut para Pemohon, dalam praktik, kedua ketentuan tersebut sering kali tidak diterapkan sesuai peruntukannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan Pasal 112 terhadap pengguna/pecandu.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara jelas, terukur, dan terbatas hanya terhadap pengedar/bandar narkotika yang secara nyata memiliki narkotika bukan untuk dikonsumsi sendiri serta menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" dimaknai mencakup penyalahguna/pecandu narkotika yang terbukti secara medis mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu penerapan Pasal 127 UU Narkotika sebagai norma yang lebih khusus (lex specialis).

 

Petitum Tidak Lazim

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon dapat kembali mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) untuk menyusun permohonan.

“Ini kan berkaitan dengan argumentasi dan alasan-alasan yang diuraikan itu harus pasti diuraikan dengan tepat jangan salah. Begitu juga di petitum, coba dilihat nanti ini ada empat butir petitum tapi masih belum tepat, tidak lazim petitum ini,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari yang diajukan hanya satu kali. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy  paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa AM.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026