Keterangan Presiden Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Selasa (10/2). Humas/Bay

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:24 WIB

Dibaca: 607

Pemerintah: Pengaturan UU Paten Jaga Kepastian Hukum dan Dorong Inovasi Obat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 4 serta frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten), pada Selasa (10/2/2026), di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Para Pemohon terdiri atas Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia/PKNI (Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia/YHPI (Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI (Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global/Indonesia for Global Justice (Pemohon VI), serta pemohon perseorangan Patrick Johanes Laurens Nangka (Pemohon VII), Irwandy Widjaja (Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (Pemohon IX), dan Paran Sarimita Winarni (Pemohon X).

Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan Pemerintah yang disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam keterangannya, Pemerintah menyatakan tidak ada alasan jika ketentuan ini dikaitkan dengan perpanjangan Paten, evergreening, dan lain sebagainya, karena tujuannya berbeda sehingga tidak perlu ada kekhawatiran perpanjangan Paten.

“Penghapusan ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten ini justru akan membuka eksplorasi penelitian dan pengembangan farmasi yang ada, sehingga lembaga lokal maupun pusat penelitian yang ada dapat lebih eksploratif untuk mengembangkan sumber daya alam yang ada secara mandiri untuk tujuan nasional, khususnya pengembangan industri farmasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemaknaan Pasal 4 huruf f UU Paten sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon dalam Petitumnya berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak selaras dengan kewajiban internasional di bidang HKI, yang dapat menurunkan kredibilitas Indonesia dalam kerja sama perdagangan global. Menurutnya, pengaturan Pasal 4 huruf f UU Paten memberi dorongan bagi inventor untuk terus melakukan penelitian dan menemukan invensi obat baru sehingga lebih banyak pasien yang mendapatkan manfaat.

“Frasa ‘Pihak yang Berkepentingan’ dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan penghapusan paten diajukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dan relevan 11 dengan paten yang dimohonkan penghapusan, sehingga proses hukum berjalan efektif dan tidak disalahgunakan,” tegas Hermansyah.

Selain itu, Hermansyah menerangkan, dalil Pemohon yang menyatakan frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten menutup partisipasi publik tidak beralasan, karena hal tersebut justru bertujuan menjaga agar mekanisme banding paten hanya digunakan oleh pihak yang memiliki relevansi hukum sehingga mencegah penyalahgunaan proses hukum.

“Dalam UU Paten tidak menjelaskan siapa yang dimaksud pihak yang berkepentingan sehingga harus dilakukan penafsiran yang dilakukan dengan mengambil referensi dari undang-undang sejenis yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek),” sebutnya di hadapan Majelis Hakim.

Hermansyah menegaskan, dalam Pasal 77 UU Paten tidak dijelaskan mengenai definisi kepentingan publik, akan tetapi dalam UU Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya seperti Pasal 76 UU Merek dijelaskan tentang pihak ketiga yang berkepentingan yakni jaksa, lembaga konsumen dan lembaga agama. Bahwa perluasan makna “pihak yang berkepentingan” sebagaimana diminta Pemohon hingga mencakup “setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak langsung” justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membebani mekanisme banding paten secara tidak proporsional.


Baca juga:
Koalisi Advokasi Hak Pasien Untuk Akses Obat Uji Materi UU Paten
Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Paten Terkait Akses Obat
Aturan Perlindungan Paten Tak Hanya Lindungi Inventor


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (17/12/2025) lalu, para Pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketentuan yang dihapus tersebut sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang telah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.

Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kesehatan. Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten justru memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik permohonan paten berkualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli segelintir korporasi besar. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan yang adil dalam penentuan syarat invensi yang dapat dipatenkan di bidang farmasi dan obat-obatan.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan  Nomor 255/PUU-XXIII/2025