

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:37
Dilihat : 1458
JAKARTA, HUMAS MKRI – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengungkapkan jika penemuan penggunaan baru suatu produk farmasi yang dikenal sebelumnya untuk indikasi medis yang berbeda, tidak dapat didaftarkan dapat menimbulkan kendala pengembangan inovasi industri lokal—khususnya industri farmasi dalam negeri yang pada umumnya masih berbasis pada bahan baku yang telah dikenal. Ketentuan tersebut berimplikasi pada terbatasnya ruang inovasi bagi inventor atau pelaku usaha nasional yang berupaya mengembangkan kegunaan baru.
Hal ini diungkapkan Suding mewakili DPR dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan pengujian materiil Pasal 4 dan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Para Pemohon terdiri atas Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia/PKNI (Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia/YHPI (Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI (Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) (Pemohon VI), serta Pemohon perseorangan Patrick Johanes Laurens Nangka (Pemohon VII), Irwandy Widjaja (Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (Pemohon IX), dan Paran Sarimita Winarni (Pemohon X).
Lebih lanjut, Sudding mengatakan paten pada hakikatnya merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada inventor atas intensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri intensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak untuk melaksanakannya.
“Perlindungan paten tidak semata-mata dimaksudkan untuk melindungi kepentingan individual inventor melainkan juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yakni mendorong inovasi, pengembangan teknologi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Suding.
Selain itu, ia menjelaskan pengaturan paten menjelaskan pengaturan paten merupakan kebijakan hukum yang harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan industri kapasitas riset dan kebutuhan kesehatan masyarakat di setiap negara. “Hak paten diberikan kepada orang atau entitas yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran paten,” sebutnya.
Dengan diberlakukannya prinsip ini dan juga ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten tidak dihapus, maka setiap orang menemukan adanya suatu kegunaan baru suatu produk farmasi yang telah dikenal sebelumnya atau indikasi medis yang berbeda tidak dapat mendaftarkan hak penemuan dalam paten.
Baca juga:
Koalisi Advokasi Hak Pasien Untuk Akses Obat Uji Materi UU Paten
Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Paten Terkait Akses Obat
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (17/12/2025) lalu, para Pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketentuan yang dihapus tersebut sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang telah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kesehatan. Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten justru memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik permohonan paten berkualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli segelintir korporasi besar. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan yang adil dalam penentuan syarat invensi yang dapat dipatenkan di bidang farmasi dan obat-obatan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025

Sarifuddin Suding Anggota Komisi III DPR secara daring memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Selasa (27/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Selasa, 27 Januari 2026 | 14:37 WIB
Dibaca: 1458
JAKARTA, HUMAS MKRI – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengungkapkan jika penemuan penggunaan baru suatu produk farmasi yang dikenal sebelumnya untuk indikasi medis yang berbeda, tidak dapat didaftarkan dapat menimbulkan kendala pengembangan inovasi industri lokal—khususnya industri farmasi dalam negeri yang pada umumnya masih berbasis pada bahan baku yang telah dikenal. Ketentuan tersebut berimplikasi pada terbatasnya ruang inovasi bagi inventor atau pelaku usaha nasional yang berupaya mengembangkan kegunaan baru.
Hal ini diungkapkan Suding mewakili DPR dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan pengujian materiil Pasal 4 dan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Para Pemohon terdiri atas Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia/PKNI (Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia/YHPI (Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI (Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) (Pemohon VI), serta Pemohon perseorangan Patrick Johanes Laurens Nangka (Pemohon VII), Irwandy Widjaja (Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (Pemohon IX), dan Paran Sarimita Winarni (Pemohon X).
Lebih lanjut, Sudding mengatakan paten pada hakikatnya merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada inventor atas intensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri intensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak untuk melaksanakannya.
“Perlindungan paten tidak semata-mata dimaksudkan untuk melindungi kepentingan individual inventor melainkan juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yakni mendorong inovasi, pengembangan teknologi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Suding.
Selain itu, ia menjelaskan pengaturan paten menjelaskan pengaturan paten merupakan kebijakan hukum yang harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan industri kapasitas riset dan kebutuhan kesehatan masyarakat di setiap negara. “Hak paten diberikan kepada orang atau entitas yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran paten,” sebutnya.
Dengan diberlakukannya prinsip ini dan juga ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten tidak dihapus, maka setiap orang menemukan adanya suatu kegunaan baru suatu produk farmasi yang telah dikenal sebelumnya atau indikasi medis yang berbeda tidak dapat mendaftarkan hak penemuan dalam paten.
Baca juga:
Koalisi Advokasi Hak Pasien Untuk Akses Obat Uji Materi UU Paten
Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Paten Terkait Akses Obat
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (17/12/2025) lalu, para Pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketentuan yang dihapus tersebut sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang telah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kesehatan. Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten justru memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik permohonan paten berkualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli segelintir korporasi besar. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan yang adil dalam penentuan syarat invensi yang dapat dipatenkan di bidang farmasi dan obat-obatan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025