

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:14
Dilihat : 616JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien Untuk Akses Obat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 4 dan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (17/12/2025) dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Permohonan diajukan oleh Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (sebagai Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) (sebagai Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) (sebagai Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (sebagai Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) (sebagai Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) (sebagai Pemohon VI), Patrick Johanes Laurens Nangka (sebagai Pemohon VII), Irwandy Widjaja (sebagai Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (sebagai Pemohon IX), dan Paran Sarimita Winarni (sebagai Pemohon X).
Dalam sidang tersebut, para Pemohon yang diwakili kuasanya, Maria Wastu Pinandito menilai penghapusan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Ketentuan yang dihapus itu sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan. Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kesehatan.
“Menurut para Pemohon Pasal 4 huruf f dalam UU Paten justru lebih dan telah melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum dari permohonan paten berkualitas rendah yang hanya ditujukan sebagai ajang monopoli bagi segelintir korporasi besar. Permohonan paten berkualitas rendah tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat termasuk para Pemohon atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil mengenai syarat Invensi yang dapat Diberikan Paten khususnya dalam bidang Farmasi/Obat-obatan,” terangnya.
Para pemohon menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut terhadap akses obat-obatan esensial, khususnya untuk penyakit HIV/AIDS, tuberkulosis resistan obat (TB RO), hepatitis, dan kanker. Monopoli paten dinilai menghambat masuknya obat generik yang lebih terjangkau, sehingga membebani pasien dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai contoh, pemohon mengungkap perpanjangan paten obat Bedaquiline untuk TB RO hingga tahun 2036 akibat paten sekunder, yang menyebabkan harga obat mencapai sekitar Rp34.300,- per tablet. Kondisi tersebut disebut membatasi jumlah pasien yang dapat mengakses pengobatan, meskipun TB merupakan penyakit prioritas nasional.
Selain Pasal 4 UU Paten, para pemohon juga menguji frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten karena dinilai tidak jelas dan berpotensi membatasi partisipasi publik dalam pengajuan banding paten. Menurut para Pemohon, ketidakjelasan frasa tersebut telah merugikan hak konstitusional masyarakat sipil, khususnya organisasi yang bergerak di bidang kesehatan publik, untuk mengajukan keberatan terhadap paten yang merugikan kepentingan umum.
Dalam permohonannya, para pemohon juga merujuk praktik di sejumlah negara, termasuk India, yang menerapkan standar paten ketat melalui Pasal 3(d) UU Paten India untuk mencegah praktik patent evergreening. Kebijakan tersebut dinilai efektif menjaga keseimbangan antara perlindungan inovasi dan kepentingan kesehatan publik.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 UU Paten bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan kembali syarat pengecualian terhadap temuan yang tidak memiliki peningkatan khasiat bermakna, serta memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1).
Para Pemohon berharap putusan MK dapat mengembalikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjamin akses yang adil dan terjangkau terhadap obat-obatan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. “Ini karena pemohonnya ada badan hukum privat dan perorangan ini nanti coba diuraikan karena semakin banyak Pemohon uraian kerugian konstitusionalnya juga akan banyak nanti. Apakah aktual ataukah hanya potensial itu diuraikan. Karena ini masih disamakan baik privat maupun perseorangan,”ujar Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan selama 14 hari kepada Pemohon guna menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Pemohon bersama kuasa hukumnya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, di ruang sidang panel MK, pada Rabu (17/12/2025). Foto: humas/Panji

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:14 WIB
Dibaca: 616
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien Untuk Akses Obat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 4 dan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (17/12/2025) dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Permohonan diajukan oleh Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (sebagai Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) (sebagai Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) (sebagai Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (sebagai Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) (sebagai Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) (sebagai Pemohon VI), Patrick Johanes Laurens Nangka (sebagai Pemohon VII), Irwandy Widjaja (sebagai Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (sebagai Pemohon IX), dan Paran Sarimita Winarni (sebagai Pemohon X).
Dalam sidang tersebut, para Pemohon yang diwakili kuasanya, Maria Wastu Pinandito menilai penghapusan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Ketentuan yang dihapus itu sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan. Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kesehatan.
“Menurut para Pemohon Pasal 4 huruf f dalam UU Paten justru lebih dan telah melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum dari permohonan paten berkualitas rendah yang hanya ditujukan sebagai ajang monopoli bagi segelintir korporasi besar. Permohonan paten berkualitas rendah tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat termasuk para Pemohon atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil mengenai syarat Invensi yang dapat Diberikan Paten khususnya dalam bidang Farmasi/Obat-obatan,” terangnya.
Para pemohon menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut terhadap akses obat-obatan esensial, khususnya untuk penyakit HIV/AIDS, tuberkulosis resistan obat (TB RO), hepatitis, dan kanker. Monopoli paten dinilai menghambat masuknya obat generik yang lebih terjangkau, sehingga membebani pasien dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai contoh, pemohon mengungkap perpanjangan paten obat Bedaquiline untuk TB RO hingga tahun 2036 akibat paten sekunder, yang menyebabkan harga obat mencapai sekitar Rp34.300,- per tablet. Kondisi tersebut disebut membatasi jumlah pasien yang dapat mengakses pengobatan, meskipun TB merupakan penyakit prioritas nasional.
Selain Pasal 4 UU Paten, para pemohon juga menguji frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten karena dinilai tidak jelas dan berpotensi membatasi partisipasi publik dalam pengajuan banding paten. Menurut para Pemohon, ketidakjelasan frasa tersebut telah merugikan hak konstitusional masyarakat sipil, khususnya organisasi yang bergerak di bidang kesehatan publik, untuk mengajukan keberatan terhadap paten yang merugikan kepentingan umum.
Dalam permohonannya, para pemohon juga merujuk praktik di sejumlah negara, termasuk India, yang menerapkan standar paten ketat melalui Pasal 3(d) UU Paten India untuk mencegah praktik patent evergreening. Kebijakan tersebut dinilai efektif menjaga keseimbangan antara perlindungan inovasi dan kepentingan kesehatan publik.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 UU Paten bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan kembali syarat pengecualian terhadap temuan yang tidak memiliki peningkatan khasiat bermakna, serta memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1).
Para Pemohon berharap putusan MK dapat mengembalikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjamin akses yang adil dan terjangkau terhadap obat-obatan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. “Ini karena pemohonnya ada badan hukum privat dan perorangan ini nanti coba diuraikan karena semakin banyak Pemohon uraian kerugian konstitusionalnya juga akan banyak nanti. Apakah aktual ataukah hanya potensial itu diuraikan. Karena ini masih disamakan baik privat maupun perseorangan,”ujar Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan selama 14 hari kepada Pemohon guna menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina