MK Tunda Pemeriksaan Ahli dari pihak Pemohon dalam Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (25/11/2025). Humas/Bay

Selasa, 25 November 2025 | 13:40 WIB

Dibaca: 320

MK Tunda Pemeriksaan Ahli dalam Sidang Uji Materi UU Kepailitan
Pemohon uji materiil aturan batas insolvensi meminta penundaan untuk menghadirkan ahli.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pada Selasa (25/11/2025). Perkara dengan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir, yang menggugat konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan terkait batas waktu dimulainya keadaan insolvensi.

Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan Presiden serta keterangan Ahli dari pihak Pemohon. Namun, dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon meminta penundaan untuk menghadirkan ahli.

“Agenda sidang pagi ini untuk mendengar keterangan Presiden dan keterangan ahli dari Pemohon 181/PUU-XXIII/2025. Tetapi dari Pemohon 181 minta penundaan untuk ahlinya, betul? Nanti diberikan kesempatan sekali lagi ya, Pak,” ujar Suhartoyo dari persidangan.

Dengan penundaan ini, MK memberikan kesempatan tambahan kepada Pemohon untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. Jadwal sidang lanjutan akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.


Baca juga:
Menyoal Ketiadaan Batas Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan
Pemohon Sampaikan Tambahan Dalil dan Pemohon Baru dalam Sidang Perbaikan UU Kepailitan
DPR dan Pemerintah Paparkan Pandangan Soal Penafsiran Keadaan Insolvensi


Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyatakan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa memperjelas waktu dimulainya keadaan tersebut. Padahal, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas menyebutkan tiga kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan insolvensi, yaitu: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian bagi kurator dan kreditor dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit. Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 menyebabkan debitor seketika dianggap insolven, namun tidak dijelaskan kapan tepatnya keadaan itu dimulai.
Menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan kerugian konstitusional, terutama bagi kurator yang harus menentukan batas waktu pemberesan harta pailit serta kreditor separatis yang hak eksekusinya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU Kepailitan.

Dalam salah satu contoh kasus yang dikemukakan, PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditor separatis melakukan lelang jaminan sesaat setelah debitur dinyatakan pailit, sementara rapat kreditor baru menegaskan keadaan insolvensi beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan ketidaksinkronan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Pemohon juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292. Akibatnya, banyak hakim dan praktisi hukum yang menyamakan penerapan antara Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.(*)


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.