Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (11/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 11 November 2025 | 14:52 WIB

Dibaca: 741

DPR dan Pemerintah Paparkan Pandangan Soal Penafsiran Keadaan Insolvensi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pada Selasa (11/11/2025). Perkara Nomor 181/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir, yang mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan terkait batas waktu dimulainya keadaan insolvensi.

Dalam sidang yang menghadirkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, DPR melalui Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam UU Kepailitan ditentukan berdasarkan dua kemungkinan terjadinya perdamaian. Pertama, perdamaian yang diajukan setelah debitur dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Kepailitan. Dalam hal ini, keadaan insolvensi dapat terjadi otomatis tanpa memerlukan putusan hakim apabila tidak diajukan proposal perdamaian, proposal perdamaian tidak disetujui, atau tidak memperoleh homologasi dari pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam beberapa kondisi, keadaan insolvensi dapat terjadi seketika, misalnya ketika proposal perdamaian tidak diajukan, tidak disetujui, atau gagal memperoleh homologasi dari pengadilan,” ujar Sarifuddin di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Sarifuddin menambahkan, dalam hal terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU Kepailitan, debitur dapat dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan apabila perdamaian ditolak atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 UU Kepailitan. Dalam kondisi demikian, seluruh mekanisme perdamaian telah tertutup dan debitur dianggap langsung berada dalam keadaan insolvensi.

Sementara itu, Pemerintah yang diwakili oleh Sucipto menegaskan bahwa rezim kepailitan yang bersumber dari PKPU memiliki karakteristik hukum berbeda dibandingkan dengan kepailitan biasa. PKPU merupakan skema restrukturisasi preventif yang memberi kesempatan kepada debitur untuk menyusun rencana perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU. Selama PKPU berlangsung, debitur secara hukum belum berada dalam keadaan insolvensi karena masih terbuka peluang untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

“Frasa ‘langsung berada dalam keadaan insolvensi’ dalam Penjelasan Pasal 292 merupakan konsekuensi logis dari sifat final proses PKPU,” jelas Sucipto. Ia menambahkan, setelah seluruh peluang perdamaian tertutup akibat penolakan atau pembatalan perdamaian oleh pengadilan, keadaan insolvensi dianggap terjadi seketika pada saat putusan pailit dibacakan.

Menurut Pemerintah, penafsiran frasa “langsung” sebagai “seketika” merupakan satu-satunya tafsir yang selaras dengan sistem kepailitan dan tujuan pembentuk undang-undang. Penafsiran ini memastikan kepastian hukum serta mencegah ketidakharmonisan antara Pasal 178 dan Pasal 292 UU Kepailitan.

Pemerintah juga menilai, kejelasan waktu dimulainya keadaan insolvensi penting untuk menjaga keteraturan pelaksanaan kewenangan kurator, hak eksekusi kreditor separatis, dan tahapan pemberesan harta pailit. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 292 dinilai tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Baca juga:
Menyoal Ketiadaan Batas Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan
Pemohon Sampaikan Tambahan Dalil dan Pemohon Baru dalam Sidang Perbaikan UU Kepailitan


Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyatakan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa memperjelas waktu dimulainya keadaan tersebut. Padahal, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas menyebutkan tiga kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan insolvensi, yaitu: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian bagi kurator dan kreditor dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit. Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 menyebabkan debitor seketika dianggap insolven, namun tidak dijelaskan kapan tepatnya keadaan itu dimulai.

Menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan kerugian konstitusional, terutama bagi kurator yang harus menentukan batas waktu pemberesan harta pailit serta kreditor separatis yang hak eksekusinya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU Kepailitan.

Dalam salah satu contoh kasus yang dikemukakan, PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditor separatis melakukan lelang jaminan sesaat setelah debitur dinyatakan pailit, sementara rapat kreditor baru menegaskan keadaan insolvensi beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan ketidaksinkronan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Pemohon juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292. Akibatnya, banyak hakim dan praktisi hukum yang menyamakan penerapan antara Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.