Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kamis (23/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Dibaca: 659

Pemohon Sampaikan Tambahan Dalil dan Pemohon Baru dalam Sidang Perbaikan UU Kepailitan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pada Kamis (23/10/2025). Perkara bernomor 181/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir yang mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan mengenai batas dimulainya keadaan insolvensi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, kuasa hukum Pemohon Eliadi Hulu menyampaikan sejumlah perbaikan terhadap permohonan sebelumnya. Salah satunya, terdapat penambahan pihak Pemohon, yaitu seorang kurator yang disebut mengalami kerugian konstitusional secara langsung akibat penerapan pasal a quo.

“Berbeda dengan Pemohon I yang kerugiannya masih bersifat aktual, Pemohon II selaku kurator mengalami langsung kerugian konstitusional sebagaimana telah kami uraikan,” jelas Eliadi di hadapan majelis.

Selain itu, Pemohon juga menambahkan dalil baru pada halaman 22 permohonannya. Pemohon mengusulkan agar setiap putusan kepailitan yang didasarkan pada Pasal 292 mencantumkan secara tegas dalam pertimbangan hukum bahwa masa insolvensi dimulai sejak putusan pailit diucapkan. “Itu juga berkaitan dengan petitum kami, Yang Mulia,” ujar Eliadi.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta agar Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dimaknai bahwa putusan pailit menyebabkan “hak-hak yang sedang berlangsung berada dalam keadaan suspensi (penangguhan)” dan hal tersebut wajib dituangkan secara tegas dalam pertimbangan hakim.

Baca juga: Menyoal Ketiadaan Batas Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan

Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyatakan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa memperjelas waktu dimulainya keadaan tersebut. Padahal, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas menyebutkan tiga kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan insolvensi, yaitu: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian bagi kurator dan kreditor dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit. Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 menyebabkan debitor seketika dianggap insolven, namun tidak dijelaskan kapan tepatnya keadaan itu dimulai.

Menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan kerugian konstitusional, terutama bagi kurator yang harus menentukan batas waktu pemberesan harta pailit serta kreditor separatis yang hak eksekusinya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU Kepailitan.

Dalam salah satu contoh kasus yang dikemukakan, PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditor separatis melakukan lelang jaminan sesaat setelah debitur dinyatakan pailit, sementara rapat kreditor baru menegaskan keadaan insolvensi beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan ketidaksinkronan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Pemohon juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292. Akibatnya, banyak hakim dan praktisi hukum yang menyamakan penerapan antara Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.