Dharma Pongrekun (tengah) selaku Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 19:42 WIB

Dibaca: 159

MK Tolak Uji Indikator KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan Dharma Pongrekun ditolak seluruhnya. Sidang pengucapan Putusan Nomor Nomor 172/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (29/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan, kriteria lain yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana disebut dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g, Mahkamah menilai hal tersebut merupakan pendelegasian kewenangan administratif yang diberikan kepada menteri untuk mengatur hal-hal teknis sesuai dengan kebutuhan di lapangan di bidang kesehatan. “Pendelegasian merupakan sesuatu yang lazim sepanjang kewenangan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah ditetapkan oleh UU 17 Tahun 2023,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu, penentuan kriteria lain hanya dapat dilakukan jika terdapat kemungkinan adanya kriteria lain di luar kriteria yang ditentukan dalam Pasal ayat (2) huruf a hingga huruf f. “Artinya jikalau suatu kondisi KLB (red: kejadian luar biasa) dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023,” kata Adies

Berikutnya terhadap Permohonan pengujian Pasal 394 UU Kesehatan mengenai keharusan bagi setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, menurut Mahkamah hal itu merupakan konsekuensi dari adanya kegiatan dimaksud. “Secara normatif, pengaturan kewajiban dalam ketentuan norma Pasal 394 UU 17 tahun 2023 merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama apabila terdapat kondisi yang potensial menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat yang berdampak luas dan sistemik,” jelas Adies.

Selanjutnya terhadap pengujian Pasal 395 ayat (1) yang mengatur kewajiban pelaporan bagi setiap warga negara tanpa mempertimbangkan kompetensi warga untuk menilai masalah yang berpotensi menimbulkan KLB dan wabah, Mahkamah menilai norma tersebut merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan sistem kewaspadaan dini dalam penanggulangan KLB dan wabah. “Norma Pasal 395 ayat (1) UU 17 Tahun 2023 menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber informasi awal yang dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara cepat kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang berdampak sistemik,” lanjut Adies.

Berikutnya dalam pengujian Pasal 400 UU Kesehatan, Mahkamah menilai anggapan Pemohon yang berpandangan norma tersebut tidak memberikan parameter yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dapat disebut sebagai tindakan menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah. Menurut Mahkamah, norma tersebut merupakan instrumen hukum bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan KLB dan wabah.

Terakhir terhadap dalil Pemohon yang menilai Pasal 446 UU Kesehatan yang dapat mengkriminalisasi warga yang mengkritisi penanganan KLB dan wabah, Mahkamah berpandangan norma tersebut berhubungan dengan Pasal 394 dan Pasal 400 UU Kesehatan. Menurut Mahkamah norma tersebut merupakan ruang lingkup kebijakan pidana dari pembentuk undang-undang.


Baca juga:

Uji UU Kesehatan Soroti Ketidakjelasan Indikator KLB dan Wabah

Permohonan Uji Indikator KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan Berubah Drastis


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Dharma Pongrekun. Dalam persidangan di MK pada Rabu, (03/06/2026), terungkap bahwa Pemohon mengujikan Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Dharma Pongrekun (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman menilai norma yang diuji tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga tidak ada indikator yang pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, membuka ruang diskresi bagi Menteri Kesehatan dalam menetapkan KLB dan wabah. Pemohon juga berpandangan UU Kesehatan memberikan ancaman pidana kepada warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa batasan mau pun definisi yang limitatif.

Dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu, kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik,” kata Fitri Darnilah yang membaca petitum Pemohon.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa AM.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026