Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (3/6/2026). Humas/Bay

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:51 WIB

Dibaca: 655

Uji UU Kesehatan Soroti Ketidakjelasan Indikator KLB dan Wabah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Rabu, (03/06/2026). Sidang panel untuk Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Dharma Pongrekun ini beragenda memeriksa permohonan Pemohon.

Dharma Pongrekun (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman menilai norma yang diuji tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga tidak ada indikator yang pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, membuka ruang diskresi bagi Menteri Kesehatan dalam menetapkan KLB dan wabah. Pemohon juga berpandangan UU Kesehatan memberikan ancaman pidana kepada warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa batasan mau pun definisi yang limitatif.

“Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan, dalam konstruksi seperti ini warga negara ditempatkan dalam posisi yang sangat sangat rentan, di satu sisi dibebani kewajiban yang tidak jelas batasnya, dan di sisi lain dihadapkan pada ancaman sanksi termasuk pidana yang bersandar pada norma yang tidak pasti,” kata Alfin.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu, kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik,” kata Fitri Darnilah yang membaca petitum Pemohon.

Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat agar Pemohon dapat menyesuaikan format permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Berikutnya Adies mengatakan dasar hak konstitusional Pemohon belum diuraikan dengan benar.

“Pemohon harus memahami bahwa tidak cukup hanya mencantumkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) saja tanpa menjelaskan apa relevansinya. Sebaiknya fokuskan saja pada hak yang benar-benar relevan karena kalau terlalu banyak pasal justru membuat nanti argumentasi itu akan kehilangan fokus,” kata Adies.

Selain itu Adies juga mencermati kerugian konstitusional Pemohon yang secara aktual atau pun potensial dapat terjadi. Pemohon juga belum menjelaskan hubungan sebab akibat keberlakuan norma dengan kerugian konstitusional Pemohon.

“Jadi, masih perlu menjelaskan keterkaitan langsung antara aktivitas Pemohon sebagai pengamat dan analis kebijakan kesehatan dengan keberlakuan norma yang diuji,” ujar Adies.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki alasan-alasan permohonan. “Karena di dalam posita itu frasa yang dipermasalahkan bukan keseluruhan norma dalam petitum. Jadi, kriteria lain itu kan frasanya tapi kenapa itu pembatalan pada norma keseluruhan pasal itu,” ujar Liliek.

Berikutnya Liliek mencermati uraian alasan permohonan terkait “kriteria lain” lebih banyak mengenai implementasi penanggulangan KLB dan wabah. Seharusnya Pemohon lebih menguraikan landasan argumentasi filosofi dari frasa yang digunakan dalam norma tersebut.

Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang panel memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menyesuaikan format permohonan berdasar PMK 7/2025. “Kalau dilihat sampai akhir secara sistematika ini melebihi sistematika yang dibenarkan,” kata Saldi.

Berikutnya Saldi menyoroti kedudukan hukum (legal standing) yang merupakan pintu masuk dalam Pengujian UU. “Legal standing itu untuk menjelaskan mengapa prinsipal Saudara ini memiliki alas hak untuk mempersoalkan norma ini,” jelas Saldi.

Dalam bagian kedudukan hukum itu dijelaskan mengapa norma yang diuji itu mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dan apa hubungan sebab akibatnya. “Nah itu yang harus dijelaskan kuasa hukum mengapa Pemohon prinsipal ini mengalami kerugian konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” tambah Saldi.

Tugas Pemohon berikutnya adalah menjelaskan mengapa pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan norma dalam konstitusi yang dijadikan batu uji. “Jadi, tidak sekedar menyebutkan dia bertentangan dengan UUD tapi penjelasan bertentangannya itu penting karena yang akan kami nilai adalah kenapa dia bertentangan dengan konstitusi,” jelas Saldi.

Sebelum menutup persidangan Saldi memberikan informasi kepada Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 14 hari pada Rabu, (17/06/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline mau pun online. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.

 


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa AM.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026