Sidang Pengujian tentang UU Kesehatan yang dimohonkan oleh Dharma Pongrekun kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (17/06/2026) dengan agenda sidang memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:38 WIB

Dibaca: 109

Permohonan Uji Indikator KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan Berubah Drastis

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pengujian Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dimohonkan oleh Dharma Pongrekun kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (17/06/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026.

Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P Adi. Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam menjelaskan telah merombak total permohonannya sesuai dengan nasihat majelis panel hakim pada sidang sebelumnya.

“Sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh Yang Mulia. Apabila dibandingkan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekira 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan Yang Mulia, penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum,” kata Ishemat Soeria Alam salah satu kuasa hukum Pemohon.


Baca juga:

Uji UU Kesehatan Soroti Ketidakjelasan Indikator KLB dan Wabah


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Dharma Pongrekun. Dalam persidangan di MK pada Rabu, (03/06/2026), terungkap bahwa Pemohon mengujikan Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Dharma Pongrekun (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman menilai norma yang diuji tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga tidak ada indikator yang pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, membuka ruang diskresi bagi Menteri Kesehatan dalam menetapkan KLB dan wabah. Pemohon juga berpandangan UU Kesehatan memberikan ancaman pidana kepada warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa batasan mau pun definisi yang limitatif.

Dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu, kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik,” kata Fitri Darnilah yang membaca petitum Pemohon.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa AM.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026