Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 102/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (30/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:45 WIB

Dibaca: 693

MK Tolak Permohonan Pengujian UU Advokat Terkait Bantuan Hukum oleh Non-Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan oleh Nanang Kosasih. Putusan Nomor 102/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (30/7/2025) di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Pemohon mempersoalkan pembatasan pemberian bantuan hukum secara insidentil oleh individu non-advokat dalam konteks kekeluargaan. Ia menilai ketentuan dalam UU Advokat menimbulkan kekosongan hukum karena tidak mengakomodasi Sarjana Hukum yang belum disumpah sebagai advokat, namun telah lulus pendidikan dan ujian profesi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa secara filosofis, pemberi jasa hukum, baik komersil maupun non-komersil, sebenarnya merupakan jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan standar kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Tanpa standar kompetensi dan profesionalitas yang terjaga, maka hak-hak fundamental para pencari keadilan (justiciabelen) dapat terabaikan, dan ekosistem hukum menjadi timpang.

“Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah memahami dan mengapresiasi maksud dan niat baik Pemohon untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarganya. Secara normatif, sebenarnya maksud dan niat baik Pemohon untuk dapat bertindak sebagai kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat dilakukan dalam beracara di semua tingkat peradilan dalam lingkup perdata umum,” ujar Daniel.

Mahkamah juga memahami niat baik Pemohon untuk mendampingi anggota keluarga secara hukum. Dalam ruang lingkup perkara perdata, hal ini dimungkinkan berdasarkan Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012. Namun, untuk perkara pidana, pendampingan oleh keluarga atau nonadvokat tidak diperkenankan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.

Menurut MK, hukum pidana bersifat publik dan menyangkut kepentingan umum, sehingga hanya advokat yang memiliki kedudukan untuk membela tersangka atau terdakwa. Pendampingan oleh pihak lain di luar sistem peradilan pidana hanya bersifat nonformal dan tidak dapat menggantikan fungsi advokat, termasuk dalam tahap praperadilan sebagaimana dimohonkan Pemohon.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan dalam konteks pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia, hak atas jaminan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga yang dijamin dalam norma Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana didalilkan dan dijadikan dasar pengujian konstitusionalitas norma oleh Pemohon, menurut Mahkamah, pemenuhan atas hak sebagaimana didalilkan tersebut harus diletakkan dalam prinsip keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum yang lebih luas dalam negara hukum. “Artinya, meskipun hak tersebut dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, pelaksanaannya tidak boleh merugikan hak orang lain atau kepentingan publik sebagaimana norma Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.

Dalam pertimbangannya, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan kesulitan mendapatkan akses keadilan dengan mempersoalkan konstitusionalitas, antara lain, norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3 UU 16/2011, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma pasal yang dimohonkan pengujian dimaksud merupakan bagian dari ketentuan umum suatu undang-undang yang memuat, di antaranya batasan pengertian atau definisi, serta hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.  Artinya, apabila petitum Pemohon dikabulkan maka akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 18/2003 dan UU 16/2011 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan pengujian, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum atas norma-norma pasal yang terkait dari kedua undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU 16/2011 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” terang Daniel.


Baca juga:
Pemohon Minta Sarjana Hukum Dapat Beri Bantuan Hukum Insidentil kepada Keluarga
Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Advokat


Sebelumnya, Pemohon menilai ketentuan dalam UU Advokat telah menimbulkan kekosongan hukum, karena tidak mengakomodasi kemungkinan pemberian bantuan hukum oleh Sarjana Hukum yang belum disumpah sebagai advokat. Hal ini dianggap mengabaikan kapasitas keilmuan mereka serta menutup akses warga negara terhadap pendampingan hukum, terutama dalam kondisi darurat atau terbatas.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 102/PUU-XXIII/2025