Nanang Kosasih pemohon prinsipal saat mennyampaikan pokok permohonannya pada sidanng panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (02/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:37 WIB

Dibaca: 924

Pemohon Minta Sarjana Hukum Dapat Beri Bantuan Hukum Insidentil kepada Keluarga

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada Rabu (2/7/2025). Perkara Nomor 102/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Nanang Kosasih, seorang Sarjana Hukum yang menggugat keterbatasan pemberian bantuan hukum oleh individu nonadvokat dalam konteks kekeluargaan secara insidentil.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam permohonannya, Nanang mempersoalkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Advokat yang secara tertutup membatasi jasa hukum hanya dapat dilakukan oleh advokat yang telah disumpah.

Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum dalam persidangan menilai, norma a quo menciptakan kekosongan hukum karena tidak mengakomodasi pemberian bantuan hukum insidentil oleh Sarjana Hukum kepada keluarga. Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya mengabaikan kapasitas keilmuan Sarjana Hukum, tetapi juga menutup ruang konstitusional warga negara untuk memberikan pendampingan hukum dalam kondisi darurat dan terbatas.

Nanang juga merujuk pada Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa bantuan hukum oleh nonadvokat tidak dapat dipidana selama tidak dilakukan secara profesional. Ia menilai, semangat konstitusional tersebut perlu diterapkan pada perkara ini dengan menafsirkan frasa “jasa hukum” secara lebih inklusif.

Hambatan Struktural dan Kerugian Konstitusional

Pemohon menguraikan bahwa ketidakjelasan pengaturan telah menyebabkan hambatan administratif di lapangan. Misalnya, pendampingan oleh Sarjana Hukum yang telah lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), tetapi belum disumpah, tetap ditolak oleh aparat penegak hukum.

“Ketika keluarga saya menghadapi masalah hukum serius seperti pengancaman dan pembakaran, saya tidak bisa mendampingi secara formal hanya karena belum disumpah sebagai advokat,” ungkap Nanang. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Permohonan juga menyinggung bahwa mekanisme kuasa insidentil sudah dikenal dalam hukum perdata (Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg), serta diakui dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 untuk perkara hubungan industrial. Bahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberikan kewenangan serupa kepada pengurus serikat buruh.

Namun dalam ranah pidana nonlitigasi, belum ada pengakuan serupa. Ini menciptakan ketimpangan antara norma yang berlaku dan kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum dalam tahap pelaporan, komunikasi dengan penyidik, atau pengajuan praperadilan.

Permohonan Bukan Uji Profesi Advokat

Nanang juga menegaskan bahwa permohonannya tidak bermaksud menyaingi peran advokat. Ia tidak mempermasalahkan ketentuan usia atau sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Fokus permohonannya adalah agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “jasa hukum” agar tidak menutup kemungkinan bantuan hukum insidentil dalam lingkup kekeluargaan dan nonlitigasi.

“Dalam hal ini, Pemohon tidak meminta penghapusan ketentuan normatif, tetapi hanya meminta agar Mahkamah menafsirkan secara konstitusional frasa ‘jasa hukum’ agar tidak mencabut hak substantif warga negara yang telah memiliki kapasitas keilmuan hukum untuk membantu keluarga sendiri dalam kondisi darurat hukum,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk melengkapi bagian kewenangan MK dan menguraikan hubungan sebab-akibat secara lebih rinci antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Silakan bagian kewenangannya disempurnakan. UUD dan UU MK versi terakhir ditampilkan. Lalu dijelaskan pula bagaimana norma itu merugikan secara konstitusional,” ujar Enny.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diterima di Kepaniteraan MK paling lambat Selasa, 15 Juli 2025, pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina