Nanang Kosasih pemohon prinsipal saat menyampaikan pokok perbaikan permohonannya pada sidang perbaikan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Selasa (15/07). Humas/Bayu

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:26 WIB

Dibaca: 411

Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada Selasa (15/7/2025). Perkara Nomor 102/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Nanang Kosasih, seorang Sarjana Hukum yang menggugat pembatasan pemberian bantuan hukum oleh individu nonadvokat secara insidentil dalam konteks kekeluargaan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam sidang ini, Pemohon hadir tanpa kuasa hukum dan menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai masukan dari Majelis Hakim. Perbaikan tersebut mencakup penambahan norma-norma yang diuji, yakni Pasal 1 angka 2 dan angka 9 UU Advokat, serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut Pemohon, norma-norma tersebut merupakan definisi hukum yang multitafsir dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, khususnya dalam memberikan atau menerima bantuan hukum secara insidentil di luar forum profesional. Nanang meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “jasa hukum” agar tidak dimaknai secara sempit hanya terbatas pada advokat yang telah disumpah.

Selain itu, Pemohon juga menyampaikan bahwa dalam permohonan perbaikan, ia telah mencantumkan dasar hukum terbaru terkait kewenangan MK untuk menafsirkan norma agar bersifat konstitusional bersyarat. Dengan demikian, norma yang dimohonkan dapat tetap berlaku sepanjang tidak menutup ruang bagi pemberian bantuan hukum secara insidentil dalam lingkup kekeluargaan dan nonlitigasi.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 1 angka 2 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengingat sepanjang tidak dimaknai “tidak membatasi pemberian bantuan hukum secara insidentil, nonkomerisal dan tidak profesional oleh sarjana hukum telah mengikuti PKPA yang memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu dalam konteks hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan”. Menyatakan Pasal 1 angka 9 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengingat sepanjang tidak dimaknai “Termasuk bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan pemberian bantuan hukum secara insidentil, nonkomerisal dan tidak profesional oleh sarjana hukum telah mengikuti PKPA yang memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu termasuk dalam konteks hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan”. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengingat sepanjang tidak dimaknai “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum Insidentil secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.


Baca juga: Pemohon Minta Sarjana Hukum Dapat Beri Bantuan Hukum Insidentil kepada Keluarga


Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menilai ketentuan dalam UU Advokat telah menimbulkan kekosongan hukum, karena tidak mengakomodasi kemungkinan pemberian bantuan hukum oleh Sarjana Hukum yang belum disumpah sebagai advokat. Hal ini dianggap mengabaikan kapasitas keilmuan mereka serta menutup akses warga negara terhadap pendampingan hukum, terutama dalam kondisi darurat atau terbatas.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina