Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 152/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (29/9/2025). Humas/Bay

Senin, 29 September 2025 | 17:29 WIB

Dibaca: 1344

MK Tetapkan Penarikan Perkara Uji Norma Pancasila dalam UU P3

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Isak Siprianus Kota. Permohonan itu sebelumnya mempermasalahkan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 dan menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan.

Dalam sidang pengucapan ketetapan pada Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, 22 September 2025, Pemohon secara langsung menyampaikan penarikan permohonannya. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut, yang kembali ditegaskan oleh Pemohon.

Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 22 September 2025 menyimpulkan bahwa penarikan perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 sah menurut hukum. Karena itu, Pemohon tidak dapat lagi mengajukan kembali perkara tersebut.

 


Baca juga:

Pemohon Uji UU P3 Tidak Hadir dalam Sidang Daring

Pemohon Perbaiki Uji Kedudukan Pancasila dalam UU P3


Sebagai informasi, Isak Siprianus Kota (Pemohon) dalam permohonannya menyatakan keberatan terhadap Pasal 2 UU P3 yang menegaskan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”

Isak berpendapat, penghilangan kata “susunan” dapat mengubah makna Pancasila hanya mengikat masyarakat sebagai kelompok sosial, bukan keseluruhan organisasi negara yang memiliki struktur dan fungsi dari pusat hingga daerah. Ia menilai, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi karena pejabat maupun aparatur negara dapat dianggap bebas dari kewajiban menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum.

Lebih lanjut, pemohon menegaskan, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan konstitusi atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa rumusan yang tepat adalah “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum susunan negara Republik Indonesia.”


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Hhumas MK: Tiara Agustina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 152/PUU-XXIII/2025