Kuasa Hukum Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 19:26 WIB

Dibaca: 296

MK: Permintaan Pemohon Justru Lahirkan “Pasal Karet” Penyebaran Berita Bohong

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang diajukan Muhajir. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan dengan ditambahkan kata “dapat" dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan saja karena perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Akan tetapi dengan menambahkan kata “dapat", penegak hukum tidak perlu menjadikan unsur adanya akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat untuk dapat diproses hukum sebagai pelanggaran norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026.

Dengan demikian, dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 penambahan kata "dapat” dimaksud justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Menurut Mahkamah, kata “dapat” dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana, yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa). Oleh karenanya, hal demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Ridwan.

Dengan kata lain, mengubah delik materiil dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menjadi delik formil akan memudahkan terjadinya kriminalisasi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata "dapat” dalam praktik penegakan hukum. Terlebih, apabila dalil Pemohon dikabulkan dengan menambah kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026, menjadikan norma dimaksud menjadi delik formil, sehingga norma-norma a quo akan menjadi “pasal karet” (mulur mungkret). Sehingga, mengancam  kepastian hukum yang adil berkaitan dengan penggunaan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan I menurut hukum,” jelas Ridwan.


Baca juga:

Menyoal Ketidakpastian Hukum Penyebaran Berita Bohong yang Berakibat Kerusuhan

Pemohon Uji Konstitusionalitas Penyebaran Berita Bohong Berkurang


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Muhajir. Pemohon mengujikan Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selengkapnya Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (3/6/2026) lalu, Yandri Sudarso selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan frasa "kerusuhan dalam masyarakat" dalam pasal-pasal a quo memicu ketidakpastian hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar apabila di dalam penindakan tindak pidana penyebaran berita bohong tersebut disertai atau didahului oleh kerusuhan dalam masyarakat. Di samping itu, sambung Yandri, frasa "kerusuhan dalam masyarakat" menyebabkan masyarakat kehilangan rasa aman akibat terjadinya kerusuhan.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat atau mengakibatkan keresahan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."  

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang "Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat atau mengakibatkan keresahan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ucap Ivan Maulana selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 170/PUU-XXIV/2026