Para Pemohon ditemani tim kuasa hukum dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan dalam menyampaikan pokok permohonan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:47 WIB

Dibaca: 454

Menyoal Ketidakpastian Hukum Penyebaran Berita Bohong yang Berakibat Kerusuhan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), Rabu (3/6/2026). Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhajir (Pemohon I), Muhammad Mu’alimin (Pemohon II), dan Andhika Yudha Perwira (Pemohon III). Para Pemohon mendalilkan bahwa keberlakuan Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selengkapnya Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa hukum para Pemohon, Yandri Sudarso menyebutkan frasa "kerusuhan dalam masyarakat" dalam pasal-pasal a quo memicu ketidakpastian hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar apabila di dalam penindakan tindak pidana penyebaran berita bohong tersebut disertai atau didahului oleh kerusuhan dalam masyarakat. Di samping itu, sambung Yandri, frasa "kerusuhan dalam masyarakat" menyebabkan masyarakat kehilangan rasa aman akibat terjadinya kerusuhan.

“Menyatakan bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu Pasal 263 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sepanjang tidak dimaknai "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat atau mengakibatkan keresahan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sepanjang "Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat atau mengakibatkan keresahan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ucap Ivan Maulana selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya, di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

 

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat sidang panel mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menjabarkan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Selain itu, pasal yang diujikan telah pula diajukan pengujiannya ke Mahkamah. “Bagaimana nanti isu ini tidak ne bis in idem dan ini belum ada penjelasannya di permohonannya. Ini diuraikan sedalamnya di bagian kewenangan Mahkamah atau legal standing,” kata Ridwan menasihati.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan para Pemohon harus memperjelas kerugian konstitusional atas keterkaitannya dengan kasus konkret yang dialami para Pemohon. “Ini harus argumentatif, jika memang tidak ada, satu pun Pemohon juga cukup. Argumentasi hukumnya apa?” terang Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti uraian pada bagian posita para Pemohon. “Pada bagian posita hanya satu setengah halaman saja, bagaimana ini akan meyakinkan Mahkamah, bahwa ada persoalan konstitusionalitas norma,” jelas Enny.

Pada penghujung persidangan, Enny menyebutkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang selanjutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026