Kuasa hukum pemohon, Novianto Rahmantyo menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, di ruang sidang panel MK, Rabu (17/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:21 WIB

Dibaca: 113

Pemohon Uji Konstitusionalitas Penyebaran Berita Bohong Berkurang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), Rabu (17/6/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini, Novianto Rahmantyo selaku kuasa hukum menyebutkan Pemohon yang semula terdiri atas Muhajir (Pemohon I), Muhammad Mu’alimin (Pemohon II), dan Andhika Yudha Perwira (Pemohon III). Kemudian pada naskah perbaikan permohonan ini, hanya berfokus diajukan oleh satu Pemohon atas nama  Muhajir. Berikutnya, Novianto menyebutkan telah pula menyempurnakan bagian kedudukan hukum dan alasan permohonan.

“Jika suatu berita bohong baru dapat ditindak secara hukum, diperlukan terjadinya kerusuhan di dalam masyarakat terlebih dahulu, maka dampaknya seperti yang secara tidak langsung negara meminta terjadinya perpecahan antara sesama warga negara, menunggu terjadinya pengerusakan terlebih dahulu terhadap fasilitas umum, sebagaimana contoh yang pernah terjadi pada Agustus 2025. Di mana salah satu penyebabnya adalah beredar berita masif, berita bohong sehingga menyebabkan kerusuhan yang mengarah pada tindakan anarkis,” jelas Novianto.  


Baca juga:

Menyoal Ketidakpastian Hukum Penyebaran Berita Bohong yang Berakibat Kerusuhan


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Muhajir. Pemohon mengujikan Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selengkapnya Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (3/6/2026) lalu, Yandri Sudarso selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan frasa "kerusuhan dalam masyarakat" dalam pasal-pasal a quo memicu ketidakpastian hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar apabila di dalam penindakan tindak pidana penyebaran berita bohong tersebut disertai atau didahului oleh kerusuhan dalam masyarakat. Di samping itu, sambung Yandri, frasa "kerusuhan dalam masyarakat" menyebabkan masyarakat kehilangan rasa aman akibat terjadinya kerusuhan.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat atau mengakibatkan keresahan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."  

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang "Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat atau mengakibatkan keresahan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ucap Ivan Maulana selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026