Endang Samsul Arifin (Kiri) selaku Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (16/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 16 Maret 2026 | 11:38 WIB

Dibaca: 1479

Mekanisme Pembagian Kuota Haji Reguler Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembagian kuota haji reguler dilakukan secara sistematis dengan bertumpu pada mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga kebijakan kuota haji berada dalam ekosistem pengawasan politik yang lebih kuat. Pengawasan tersebut juga tegas diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) terkait dengan pemberian kuota haji tambahan.

Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026). Terhadap uji materiil UU Haji dan Umrah ini, Mahkamah menjelaskan beberapa pertimbangan. Bahwa dalam kaitan dengan pembagian kuota haji reguler, pembagian kuota tersebut merupakan kondisi yang inheren dengan jatah kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jumlah daftar tunggu yang berubah setiap waktu, distribusi pendaftar antardaerah yang bersifat dinamis, dan kebutuhan koreksi atas disparitas masa tunggu yang muncul dari evaluasi tahunan. Oleh karena itu, diperlukan adanya fleksibilitas penentuan yang terkendali sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga kepastian hukum yang adil dalam situasi yang dinamis.

Lebih jelas disebutkan bahwa norma a quo harus dipahami sebagai pemberian ruang fleksibilitas secara terbatas dan terukur, agar hukum tetap memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kenyataan konkret yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, jika norma Pasal 13 ayat (2) UU a quo diartikan sebagai langkah mundur yang menciptakan ketidakpastian sebagaimana dalil Pemohon, maka dalil demikian adalah dalil yang tidak berdasar.

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 14/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap dalil Pemohon yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah.

Memilih Secara Limitatif Variabel

Selanjutnya disampaikan bahwa kebijakan lebih lanjut terkait pembagian dan penetapan kuota haji diatur dengan Peraturan Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, menteri dalam membagi kuota haji tidak dapat menggunakan pertimbangan semau atau suka-suka atau tanpa dasar yang jelas.

“Dengan kata lain, frasa ‘dan/atau’ dalam pasal a quo bukan membuka ruang tanpa batas, melainkan memilih secara limitatif variabel mana yang sah dipergunakan dalam pengambilan kebijakan, apakah menggunakan dasar pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, atau keduanya. Ketiga pilihan metode tersebut dapat digunakan untuk menentukan pembagian kuota haji reguler,” terang Arsul.

Prinsip Proporsional

Kemudian terkait dengan kewenangan menteri dalam membagi kuota haji reguler, Mahkamah menilai hal tersebut harus pula dihubungkan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU Haji dan Umrah, yang menegaskan penetapan kuota haji Indonesia dilakukan dengan prinsip transparan. Prinsip ini diulang kembali dan cakupannya diperluas dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU Haji dan Umrah, yang pada pokoknya menegaskan penetapan kuota dilakukan dengan transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Pada norma tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip dimaksud, kecuali hanya untuk prinsip transparan, yakni penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan, pengelolaan keuangan dan aset. Sementara itu, terkait dengan prinsip proporsional dalam membagi kuota haji dimaksud, pembagian tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan hati-hati mengenai proporsi jumlah penduduk muslim dan proporsi jumlah daftar tunggu, termasuk proporsi jemaah haji lanjut usia yang harus diprioritaskan.

“Penentuan ini harus dilakukan secara berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan keberpihakan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, sekalipun menteri diberi ruang untuk memilih satu atau kombinasi dua variabel, menurut Mahkamah, pilihan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan menurut tiga prinsip tersebut,” urai Arsul.

Melibatkan DPR

Selanjutnya terkait dengan ruang kebijakan menteri dalam soal kuota haji juga tidak terlepas dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Haji dan Umrah yang mensyaratkan kuota haji Indonesia ditetapkan oleh menteri setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR. Dengan peran DPR tersebut, menurut Mahkamah, desain pembentukan undang-undang pascaperubahan bukanlah model yang menyerahkan seluruh keputusan pembagian kuota haji kepada eksekutif semata, melainkan dengan melibatkan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat.

“Dalam hal ini, kuota haji reguler dimaksud adalah kuota jemaah haji reguler, kuota petugas haji daerah, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh,” terang Arsul.

Distribusi Kuota Tambahan

Dalam kaitan ini, apabila setelah penetapan awal kuota haji reguler ternyata terdapat tambahan kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka menteri wajib membahasnya bersama DPR untuk ditetapkan sebagai kuota tambahan haji. Artinya, kuota tambahan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dibagi menurut kehendak pemerintah. Sebab, Pasal 9 ayat (3) UU Haji dan Umrah secara eksplisit menentukan pengisian kuota haji tambahan diperuntukkan bagi kuota haji reguler dan haji khusus sesuai dengan proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring dan berkala.

Frasa "sesuai dengan proporsinya", menurut Mahkamah mengandung makna normatif yang tegas bahwa distribusi kuota tambahan harus dilakukan secara adil berdasarkan komposisi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan proporsi yang diatur dalam undang-undang, bukan secara sewenang-wenang, apalagi dialihkan untuk menguntungkan salah satu jenis penyelenggaraan haji.

“Oleh karena itu, kuota tambahan menurut Mahkamah tidak boleh dipermainkan, dimanipulasi, atau didistribusikan secara tidak bertanggung jawab, termasuk tidak boleh dijadikan objek yang bersifat transaksional atau sarana memperjualbelikan akses keberangkatan haji yang menguntungkan pihak tertentu yang merugikan calon jemaah haji reguler. Sebab, hal tersebut jelas bertentangan dengan desain pengaturan UU 14/2025 yang mengedepankan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan berkeadilan dalam pembagian kuota haji regular,” urai Arsul.

 

Batas Waktu dan Batas Hukum

Selain itu, norma Pasal 9 ayat (2) UU Haji dan Umrah juga secara tegas telah memberikan batas waktu terhadap penetapan kuota haji tambahan oleh menteri yang wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak menteri menerima penambahan kuota haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan batas waktu tersebut merupakan norma baru dalam UU Haji dan Umrah yang tidak dapat dinilai sebagai aturan administratif biasa, melainkan sebagai batas hukum yang bersifat imperatif untuk menjamin kepastian hukum yang adil, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji tambahan dengan mengutamakan kepentingan calon iemaah haii reguler.

Terlebih UU Haji dan Umrah telah menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Hari” adalah hari kalender, sehingga tenggang waktu tersebut harus dihitung secara nyata, pasti, dan tidak dapat diperluas secara sewenang-wenang melalui penundaan administratif. Konstruksi hukum demikian mengandung makna, bahwa sejak tambahan kuota diterima, menteri tidak dibenarkan menunda-nunda penetapannya tanpa dasar yang sah, karena penundaan demikian justru akan membuka ruang ketidakpastian bagi calon jemaah haji reguler, mengganggu proses pengisian kuota, dan berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.

“Dengan demikian, diterapkannya Pasal 9 UU Haji dan Umrah dan ketentuan terkait dengan kuota haji tambahan, menurut Mahkamah, merupakan mekanisme pencegahan yang bersifat koruptif dan penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, ketentuan kuota haji tambahan merupakan rangkaian pengaturan yang harus cepat dan tepat dilaksanakan dengan tetap diawasi, agar tujuan diberikannya kuota haji tambahan tidak berubah menjadi objek diskresi yang tidak bertanggung jawab sehingga melanggar prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keadilan dalam pembagian kuota haji reguler,” jelas Arsul.

Ruang Fleksibilitas Secara Terbatas

Kemudian berkenaan dengan pembagian kuota haji reguler berdasarkan data perbandingan antardaerah, menurut Mahkamah dapat diposisikan sebagai ilustrasi penting bahwa jumlah penduduk muslim tidak selalu bergerak sebanding dengan daftar tunggu. Hal tersebut menandakan penggunaan satu variabel untuk semua keadaan tidak selalu mampu mengakomodir kebutuhan riil. Oleh karena itu, keberadaan frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 13 ayat (2) huruf a UU Haji dan Umrah, memungkinkan hukum merespons kenyataan objektif dengan menyediakan instrumen agar pembuat kebijakan tidak terperangkap pada formula yang bisa jadi tampak tidak lagi adil ketika realitas berubah. Artinya, norma a quo harus dipahami sebagai pemberian ruang fleksibilitas secara terbatas dan terukur agar hukum tetap memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kenyataan konkret yang berkembang secara dinamis.

“Oleh karena itu, jika norma Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah diartikan sebagai langkah mundur yang menciptakan ketidakpastian sebagaimana dalil Pemohon, maka dalil demikian adalah dalil yang tidak berdasar. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘dan/atau’ dalam norma Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 14/2025 bertentangan I dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.


Baca juga:
Jadwal Keberangkatan Tak Pasti, Aturan Pembagian Kuota Haji Reguler Diuji
Pertegas Kerugian Konstitusional Akibat Aturan Jadwal Keberangkatan Haji Reguler yang Tak Pasti
Rumusan Baru Pembagian Kuota Haji, Masa Tunggu Seragam 26 Tahun
Pemerintah Jelaskan Instrumen Kebijakan Penyesuaian Pembagian Kuota Haji
Kewenangan Diskresioner Menteri Tentukan Kuota Haji Reguler Sesuai Prinsip Kepastian Hukum


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Kemudian pada musim haji 2026, Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Akibat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah berujung pada ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti.  Sehingga para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih dan/atau ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya.

Pemohon mendalilkan juga bahwa calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin batal keberangkatannya jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba. Begitu juga calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi tidak akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin menjadi harus berangkat jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba-tiba.

Pemohon berpandangan norma pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai prinsip yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara secara adil dan berimbang. Dua skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi yang terdapat di dalam norma pasal tersebut seharusnya tidaklah dipertentangkan, namun dikombinasikan secara adil dan berimbang.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang”.(*)

 

Penulis: Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025