

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:32
Dilihat : 388JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah), pada Kamis (8/1/2026). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini, Endang Samsul Arifin yang berprofesi sebagai dosen hadir langsung di Gedung MK, Jakarta.
Terhadap Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini, Pemohon yang mendalilkan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh ini mengatakan telah memperbaiki penulisan teknis, identitas yang disesuaikan dengan PMK, kewenangan Mahkamah sesuai dengan urutan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dan memberikan bukti setoran awal serta menguraikan syarat kerugian konstitusional yang dialami.
“Estimasi pemberangkatan Pemohon yang berubah. Terkait substansi, Pemohon mengujikan bagian frasa ‘dan/atau’ dari norma dan bukan implementasi norma yang ada pada Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah. Pada posista juga dilakukan perbaikan dengan mencantumkan contoh perubahan pemberangkatan, sehingga kewenangan menteri sangat longgar yang berdampak pada banyak provinsi alami perubahan skema pembagian kuota dan estimasi keberangkatan. Akibat perubahan skema itu, ada ribuan Jemaah yang berangkat 2026 menjai batal berangkat,” jelas Endang dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dari Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Tak Pasti, Aturan Pembagian Kuota Haji Reguler Diuji
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Kemudian pada musim haji 2026, Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Akibat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah berujung pada ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti. Sehingga para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih dan/atau ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya.
Pemohon mendalilkan juga bahwa calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin batal keberangkatannya jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba. Begitu juga calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi tidak akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin menjadi harus berangkat jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba.
Pemohon berpandangan norma pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai prinsip yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara secara adil dan berimbang. Dua skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi yang terdapat di dalam norma pasal tersebut seharusnya tidaklah dipertentangkan, namun dikombinasikan secara adil dan berimbang.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025

Endang Samsul Arifin, Pemohon Pengujian UU Penyelenggara Haji dan Umrah, menjelaskan hal-hal yang telah diperbaiki dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Kamis, (08/01/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 08 Januari 2026 | 15:32 WIB
Dibaca: 388
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah), pada Kamis (8/1/2026). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini, Endang Samsul Arifin yang berprofesi sebagai dosen hadir langsung di Gedung MK, Jakarta.
Terhadap Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini, Pemohon yang mendalilkan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh ini mengatakan telah memperbaiki penulisan teknis, identitas yang disesuaikan dengan PMK, kewenangan Mahkamah sesuai dengan urutan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dan memberikan bukti setoran awal serta menguraikan syarat kerugian konstitusional yang dialami.
“Estimasi pemberangkatan Pemohon yang berubah. Terkait substansi, Pemohon mengujikan bagian frasa ‘dan/atau’ dari norma dan bukan implementasi norma yang ada pada Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah. Pada posista juga dilakukan perbaikan dengan mencantumkan contoh perubahan pemberangkatan, sehingga kewenangan menteri sangat longgar yang berdampak pada banyak provinsi alami perubahan skema pembagian kuota dan estimasi keberangkatan. Akibat perubahan skema itu, ada ribuan Jemaah yang berangkat 2026 menjai batal berangkat,” jelas Endang dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dari Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Tak Pasti, Aturan Pembagian Kuota Haji Reguler Diuji
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Kemudian pada musim haji 2026, Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Akibat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah berujung pada ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti. Sehingga para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih dan/atau ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya.
Pemohon mendalilkan juga bahwa calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin batal keberangkatannya jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba. Begitu juga calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi tidak akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin menjadi harus berangkat jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba.
Pemohon berpandangan norma pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai prinsip yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara secara adil dan berimbang. Dua skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi yang terdapat di dalam norma pasal tersebut seharusnya tidaklah dipertentangkan, namun dikombinasikan secara adil dan berimbang.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025