Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (09/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 09 Februari 2026 | 14:52 WIB

Dibaca: 1254

Pemerintah Jelaskan Instrumen Kebijakan Penyesuaian Pembagian Kuota Haji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembagian kuota berbasis pada proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan jumlah daftar tunggu jamaah, akan mengakibatkan terjadi pergeseran sifat norma dari kerangka kebijakan menjadi norma yang bersifat imperatif dan formula. Selain itu, fungsi daftar tunggu sebagai instrumen korektif keadilan antrian menjadi berkurang.

“Dari perspektif kebijakan publik, kewajiban penggunaan skema kombinasi berdampak langsung pada lama waktu tunggu jemaah haji. Dengan diwajibkannya skema kombinasi, kecenderungan fragmentasi waktu tunggu antarwilayah berpotensi muncul kembali, sehingga tujuan penyamarataan waktu tunggu menjadi sulit dicapai,” jelas Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf mewakili Pemerintah dalam Sidang Pemeriksaan yang digelar pada Senin (9/2/2026) siang.

Sebelumnya, Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Endang Samsul Arifin yang berprofesi sebagai dosen. Sidang keempat dari permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden.

Selanjutnya Irfan menyampaikan penggunaan frasa ‘’dan/atau’’ dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah bukan untuk menciptakan ketidakpastian hukum, melainkan sebagai instrumen kebijakan agar Pemerintah dapat menyesuaikan pembagian kuota dengan kondisi faktual dan dinamis pada setiap musim haji, termasuk kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Terkail Pemohon yang mendalilkan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh ini, Pemerintah berpandangan bahwa penerapan norma a quo memberikan kepastian kepada Pemerintah dalam melakukan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan ibadah haji dengan periode pemberlakuan kebijakan tersebut, selama kurun waktu tertentu yang dievaluasi secara terukur dan berkala sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Persiapan Penyelenggaraan

Dalam pelaksanaan persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya, sambung Irfan, Pemerintah Republik Indonesia melakukan serangkaian langkah, yakni Pertama, setelah penetapan kuota haji nasional oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah menetapkan dan mendistribusikan kuota haji kepada provinsi secara proporsional dan berkeadilan. Kedua, Pemerintah melakukan penetapan daftar jemaah haji berhak berangkat, termasuk proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta penyesuaian data jemaah melalui sistem informasi haji terpadu.

Ketiga, Pemerintah melaksanakan persiapan teknis dan operasional keberangkatan, yang meliputi penyediaan transportasi udara dan darat, pemondokan, konsumsi, layanan kesehatan, serta pembinaan dan bimbingan manasik haji bagi jemaah. Keempat, pada tahap pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengawasan kepada jemaah haji, mencakup pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, serta bimbingan ibadah selama berada di Tanah Suci. Kelima, setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, Pemerintah melaksanakan pemulangan jemaah haji ke tanah air secara bertahap sesuai dengan kloter dan embarkasi masing-masing.

“Rangkaian persiapan, pelaksanaan, hingga pemulangan jemaah haji dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan, perlindungan, dan pembinaan ibadah haji sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Irfan.

Kemudian Irfan juga menjelaskan, dengan rumusan norma yang bersifat kumulatif melalui penggunaan kata "dan" sebagaimana diinginkan Pemohon, Pemerintah menjelaskan apabila frasa ‘’atau” ditiadakan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah, maka akan berakibat pada penentuan kuota hanya didasarkan pada pertimbangan yang konstan tanpa memperhatikan dinamika faktual yang terjadi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji dan kemampuan adaptif pemerintah dalam mengambil kebijakan menjadi tertutup. Sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksamarataan daftar tunggu jemaah antarprovinsi.


Baca juga:
Jadwal Keberangkatan Tak Pasti, Aturan Pembagian Kuota Haji Reguler Diuji
Pertegas Kerugian Konstitusional Akibat Aturan Jadwal Keberangkatan Haji Reguler yang Tak Pasti
Rumusan Baru Pembagian Kuota Haji, Masa Tunggu Seragam 26 Tahun


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Kemudian pada musim haji 2026, Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Akibat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah berujung pada ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti.  Sehingga para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih dan/atau ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya.

Pemohon mendalilkan juga bahwa calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin batal keberangkatannya jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba. Begitu juga calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi tidak akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin menjadi harus berangkat jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba-tiba.

Pemohon berpandangan norma pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai prinsip yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara secara adil dan berimbang. Dua skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi yang terdapat di dalam norma pasal tersebut seharusnya tidaklah dipertentangkan, namun dikombinasikan secara adil dan berimbang.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang”.(*)

Penulis: Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025