Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 146/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (17/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 September 2025 | 15:34 WIB

Dibaca: 214

Ketetapan Penarikan Permohonan Uji Syarat Cawapres

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 146/PUU-XIII/2025 yang dimohonkan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya yang berprofesi sebagai advokat ini digelar pada Rabu (17/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon terkait permohonan pencabutan atau penarikan dengan alasan yang telah pula dikonfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya para Pemohon membenarkan pencabutan permohonan dimaksud.

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3, 8, dan 9 September 2025, sambung Ketua MK, telah menetapkan penarikan kembali permohonan perkara beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali. Menyatakan para Pemohon perkara tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan dari Ruang Sidang Pleno MK.


Baca juga:

Advokat Minta Syarat Cawapres Harus Miliki Gagasan dan Kemampuan Kognitif

Advokat Cabut Permohonan Uji Syarat Cawapres Harus Miliki Kemampuan Kognitif


Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan, Rabu (27/8/2025) lalu, para Pemohon menyebutkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023. Akibat norma tersebut para Pemohon mengalami kerugian konstitusional untuk memiliki calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki kemampuan rohani dan jasmani dalam mengemban tugas sebagai wakil presiden.

Menurut para Pemohon, seorang Calon Wakil Presiden harus memiliki gagasan dan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang cukup. Selain itu, seorang calon Wakil Presiden seharusnya memiliki rekam jejak, kejujuran dan integritas yang teruji dan tidak tercela.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 146/PUU-XXIII/2025