

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:10
Dilihat : 199JAKARTA, HUMAS MKRI – Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya yang berprofesi sebagai advokat mengajukan kembali uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel pada Rabu (27/8/2025).
Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota. Dalam persidangan, para Pemohon menyebutkan pasal tersebut telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akibat norma tersebut para Pemohon mengalami kerugian konstitusional untuk memiliki Calon Wakil Presiden yang memiliki kemampuan rohani dan jasmani dalam mengemban tugas sebagai wakil presiden. Menurut para Pemohon, seorang Calon Wakil Presiden harus memiliki gagasan dan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang cukup. Selain itu, seorang calon Wakil Presiden seharusnya memiliki rekam jejak, kejujuran dan integritas yang teruji dan tidak tercela.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun adalah konstitusional dan mengikat umum menurut UUD NRI Tahun 1945,” ucap Bahrul Ilmi membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Petitum Pemohon
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati para Pemohon agar memperhatikan petitum. “Petitum harus dirumuskan ulang, maksudnya sama sehingga bahasa di PMK bertentangan atau tidak bertentangan pilihannya dengan UUD NRI 1945, dan tidak mengikat secara hukum atau mengikat secara hukum. Norma ini pernah dimaknai MK dengan putusan, maka lazimnya menyatakan pasal sekian sebagaimana telah dimaknai dalam putusan… bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali dimaknai, itu boleh kembali kepada asalnya. Namun kalau begini, objeknya sudah tidak ada pasalnya yang asli karena sudah menjadi pasal 169 huruf q, yang ada nanti di NO lagi karena sudah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 9 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Bahrul Ilmi Yakup, yang berprofesi sebagai advokat, mewakili rekan sejawatnya, menjelaskan pokok-pokok alasan permohonan Pengujian UU Pemilu, Rabu, (27/08/2025), dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Dibaca: 199
JAKARTA, HUMAS MKRI – Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya yang berprofesi sebagai advokat mengajukan kembali uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel pada Rabu (27/8/2025).
Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota. Dalam persidangan, para Pemohon menyebutkan pasal tersebut telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akibat norma tersebut para Pemohon mengalami kerugian konstitusional untuk memiliki Calon Wakil Presiden yang memiliki kemampuan rohani dan jasmani dalam mengemban tugas sebagai wakil presiden. Menurut para Pemohon, seorang Calon Wakil Presiden harus memiliki gagasan dan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang cukup. Selain itu, seorang calon Wakil Presiden seharusnya memiliki rekam jejak, kejujuran dan integritas yang teruji dan tidak tercela.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun adalah konstitusional dan mengikat umum menurut UUD NRI Tahun 1945,” ucap Bahrul Ilmi membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Petitum Pemohon
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati para Pemohon agar memperhatikan petitum. “Petitum harus dirumuskan ulang, maksudnya sama sehingga bahasa di PMK bertentangan atau tidak bertentangan pilihannya dengan UUD NRI 1945, dan tidak mengikat secara hukum atau mengikat secara hukum. Norma ini pernah dimaknai MK dengan putusan, maka lazimnya menyatakan pasal sekian sebagaimana telah dimaknai dalam putusan… bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali dimaknai, itu boleh kembali kepada asalnya. Namun kalau begini, objeknya sudah tidak ada pasalnya yang asli karena sudah menjadi pasal 169 huruf q, yang ada nanti di NO lagi karena sudah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 9 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.