Pemohon Pengujian UU Pemilu menyampaikan penarikan kembali permohonannya dalam sidang pendahuluan, Selasa, (09/09/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Selasa, 09 September 2025 | 14:08 WIB

Dibaca: 180

Advokat Cabut Permohonan Uji Syarat Cawapres Harus Miliki Kemampuan Kognitif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (9/9/2025). Permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025 ini diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya yang berprofesi sebagai advokat. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, Bahrul Ilmi menyebutkan pihaknya mencabut permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025. Adapun alasan pencabutan permohonan ini karena para Pemohon menghormati Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 1 Tahun 2023 dan penerusan permohonan dinilai kurang bermanfaat. Sehingga, para Pemhon memilih untuk mencabut permohonan yang telah diajukan ke MK.

“Berarti ini sudah terkonfirmasi bahwa Pemohon Perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025 ini, mencabut permohonan dan tidak pula menyerahkan perbaikan permohonan kepada Mahkamah,” tegas Wakil Ketua MK Saldi dalam Sidang Panel yang dihadiri para Pemohon secara daring.


Baca juga:

Advokat Minta Syarat Cawapres Harus Miliki Gagasan dan Kemampuan Kognitif


Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (27/8/2025) lalu, para Pemohon menyebutkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023. Akibat norma tersebut para Pemohon mengalami kerugian konstitusional untuk memiliki calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki kemampuan rohani dan jasmani dalam mengemban tugas sebagai wakil presiden.

Menurut para Pemohon, seorang Calon Wakil Presiden harus memiliki gagasan dan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang cukup. Selain itu, seorang calon Wakil Presiden seharusnya memiliki rekam jejak, kejujuran dan integritas yang teruji dan tidak tercela.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.