T Basaruddin selaku Ahli Pemerintah diambil sumpahnya dihadapan majelis untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Rabu (20/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Dibaca: 764

Keberadaan LAM Tak Kurangi Tanggung Jawab Negara Jamin Mutu Dikti

JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia T Basaruddin mengatakan keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tidak mengurangi tanggung jawab dan peran pemerintah dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Hal demikian disampaikannya sebagai Ahli bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Basaruddin melanjutkan, kebijakan tentang standar dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi ditetapkan dalam peraturan menteri. “Selain itu, kinerja LAM dievaluasi oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) dan hasilnya akan disampaikan kepada menteri,” ujar Basaruddin di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (20/8/2025).

Dari aspek pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, biaya akreditasi untuk memperoleh status terakreditasi baik oleh LAM maupun BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah. Hanya untuk memperoleh status unggul yang sifatnya pilihan, perguruan tinggi yang harus menanggung biayanya.

Basaruddin mengatakan model akreditasi yang dikembangkan melalui LAM dipandang sejalan dengan praktik baik internasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa LAM yang telah mendapat pengakuan dari lembaga internasional. LAMPTKes (LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia) telah mendapat pengakuan dari World Federation for Medical Education (WFME), sementara LAMDIK (LAM Kependidikan) dan LAMEMBA (LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi) mendapat pengakuan dan dinyatakan comply dengan International Standards and Guidelines yang dikeluarkan The International Network for Quality Assurance Agency in Higher Education (INQAAHE). Diakuinya LAM oleh lembaga internasional akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (termasuk masyarakat internasional) terhadap lulusan dari program studi yang diakreditasi oleh lembaga tersebut.

“Pelibatan masyarakat atau sektor privat dalam penyelenggaraan akreditasi juga merupakan praktik yang lazim ditemukan di hampir semua negara,” kata Basaruddin.

Basaruddin menuturkan, di banyak negara, biaya proses akreditasi umumnya dibebankan kepada perguruan tinggi, bahkan untuk akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga akreditasi pemerintah (public). Di Malaysia misalnya, MQA membebankan sekitar 5.000 Ringgit Malaysia (RM) untuk provisional accreditation per program dan sekitar 10.000 RM untuk full accreditation belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi asesor. Sementara, lembaga akreditasi swasta di Malaysia menerapkan biaya antara 15.000 RM sampai dengan 25.000 RM per program studi. Praktik yang juga lazim diterapkan di beberapa negara adalah perguruan tinggi dapat mengajukan dana ke Pemerintah untuk biaya akreditasi sebagai bagian dari anggaran rutin tahunan perguruan tinggi.

Hal serupa juga diterapkan pemerintah Taiwan. Fakta ini menguatkan prinsip pendidikan tinggi bukan merupakan ‘public goods’ yang sepenuhnya harus dibiayai Negara. Bagi perguruan tinggi, akreditasi program studi, selain sebagai wujud akuntabilitas publik, juga meningkatkan daya saing dan reputasinya di dunia internasional.

Hal senada juga disampaikan Ketua Satuan Penjaminan Mutu Institut Teknologi Bandung (ITB) Suprijadi sebagai Saksi yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam persidangan tersebut. Menurutnya, implementasi akreditasi pada program studi merupakan bentuk akuntabilitas publik dalam menjamin mutu pendidikan tinggi.

Status terakreditasi baik nasional maupun internasional menjadi upaya eksternal yang mendorong program studi untuk secara konsisten menjaga dan meningkatkan kualitasnya sekaligus mencerminkan transformasi budaya mutu di tingkat fakultas/sekolah dalam mewujudkan visi dan misi. Proses akreditasi tidakhanya menilai kesesuaian terhadap standar, tetapi juga mengidentifikasi kesenjangan yang kemudian dapat menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan fakultas/sekolah.

Suprijadi mengatakan upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi merupakan salah satu kunci dalam kemajuan bangsa. Pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang proporsional melalui upaya akreditasi yang dikelola dengan baik, perlu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

“Proses akreditasi yang berintegritas dan mengacu pada praktik terbaik merupakan keniscayaan yang patut diwujudkan,” tutur Suprijadi.


Baca juga:
BKS Dekan FH Perbaiki Permohonan UU Sisdiknas
Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia Uji Ketentuan Akreditasi
Presiden Minta Tunda Sidang Uji UU Sisdiknas dan UU Dikti
Mendiktisaintek Bantah Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi
Lembaga Akreditasi Mandiri Diawasi dan Dievaluasi Pemerintah
Prodi ALB UGM Akui Rugi Rp55 Juta Untuk Proses Akreditasi


Sebagai informasi, perkara ini diajukan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, menurut para Pemohon, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Para Pemohon juga menggunakan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

Para Pemohon menjelaskan, keberadaan lembaga akreditasi mandiri menunjukkan adanya inefisiensi, inefektivitas, dan ketidakharmonisan lembaga yang melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek akreditasi, yaitu BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk akreditasi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri untuk program studi.

Selain menghilangnya kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan tinggi, keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menimbulkan permasalahan dari segi independensi dan akuntabilitas.

Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut.

Menurut para Pemohon, apabila akreditasi tetap diserahkan kepada lembaga akreditasi mandiri masyarakat, maka muncul pertanyaan penting mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu serta penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan sesuai standar. Tanggung jawab ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tingkat institusi perguruan tinggi, tetapi juga mencakup seluruh program studi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan dalam pemberian akreditasi seharusnya tetap berada di tangan pemerintah, bukan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga non-pemerintah.

Dengan lepasnya tanggung jawab Pemerintah/Menteri melakukan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi telah tiada. 88. Bahwa dengan demikian, ketiadaan tanggung jawab pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui akreditasi program studi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.” Selain itu, para Pemohon juga ingin Pasal 55 ayat (5) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.” Sedangkan, para Pemohon ingin Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU Dikti dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara, para Pemohon memohon agar frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.” (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.