Mukhlish Muhammad Maududi kuasa pihak terkait menyampaikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kamis (31/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:39 WIB

Dibaca: 1070

Lembaga Akreditasi Mandiri Diawasi dan Dievaluasi Pemerintah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSANA) menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025. Perkara ini terkait pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).

Kuasa hukum LAM PTKes, Adrianto Dwitomo mengatakan, lembaga akreditasi mandiri meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah akses memperoleh pekerjaan dengan biaya yang semurah-murahnya dengan adanya akreditasi serta meningkatkan kualitas alumni-alumni sekolah pendidikan tinggi yang terakreditasi. Rutinnya pengawasan dan evaluasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kepada LAM PTKes sebagai LAM merupakan mekanisme kontrol yang akurat.

“Oleh karena itu, dengan adanya evaluasi tahunan yang dilaksanakan oleh BAN PT kepada LAM PTKes sebagai lembaga akreditasi mandiri, merupakan bentuk pengendalian dari Pemerintah agar lembaga akreditasi mandiri tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ideal dan agar tidak keluar dari koridor yang diberikan oleh Pemerintah,” ujar Adrianto di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (31/7/2025).

Dalam melakukan tugas dan fungsi akreditasi, hasil akreditasi yang diterbitkan LAM PTKes di periode 2015-2025, justru menunjukkan hasil yang bervariasi. Hasil penilaian akreditasi di bidang kesehatan tidak selalu menunjukkan hasil yang unggul. Adrianto mengatakan LAM sebagai badan hukum yang dapat dibangun oleh pemerintah atau masyarakat, sehingga dapat memastikan akreditasi yang diberikan kepada lembaga pendidikan betul-betul mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

Karena itu, menurut Adrianto, perkara ini bukan perihal isu konstitusional melainkan open legal policy yang memang berbentuk delegasi kewenangan terbuka yang diberikan kepada pemerintah dan legislatif untuk membentuk formulasi dan metode-metode yang dapat menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan dalam skala nasional. Saat ini, pemerintah bersama badan legilastif membentuk sistem pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan di seluruh penjuru nusantara dan dijamin mutu tata kelola dan pendidikannya melalui BAN PT.

Sementara itu, LAMEMBA, LAM INFOKOM, dan LAMSANA diwakili kuasa hukumnya Mukhlish Muhammad Maududi. Mereka mengatakan ketentuan yang diuji tidak memaksa penggunaan LAM sebagai satu-satunya pilihan melainkan memberi fleksibilitas bagi negara untuk memilih bentuk pelaksanaan akreditasi, bisa dilakukan pemerintah atau lembaga mandiri yang ditunjuk.

“Karena bersifat alternatif, negara tidak melepaskan tanggung jawabnya karena masih memiliki peran, melainkan justru melibatkan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan,” kata Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan, peran negara tetap ada yaitu berupa pengawasan terhadap LAM. Menteri dan BAN PT tetap melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap LAM, termasuk pengambilalihan jika LAM tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan.


Baca juga:
BKS Dekan FH Perbaiki Permohonan UU Sisdiknas
Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia Uji Ketentuan Akreditasi
Presiden Minta Tunda Sidang Uji UU Sisdiknas dan UU Dikti
Mendiktisaintek Bantah Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi


Sebagai informasi, perkara ini diajukan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, menurut para Pemohon, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Para Pemohon juga menggunakan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

Para Pemohon menjelaskan, keberadaan lembaga akreditasi mandiri menunjukkan adanya inefisiensi, inefektivitas, dan ketidakharmonisan lembaga yang melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek akreditasi, yaitu BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk akreditasi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri untuk program studi.

Selain menghilangnya kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan tinggi, keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menimbulkan permasalahan dari segi independensi dan akuntabilitas.

Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut.

Menurut para Pemohon, apabila akreditasi tetap diserahkan kepada lembaga akreditasi mandiri masyarakat, maka muncul pertanyaan penting mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu serta penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan sesuai standar. Tanggung jawab ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tingkat institusi perguruan tinggi, tetapi juga mencakup seluruh program studi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan dalam pemberian akreditasi seharusnya tetap berada di tangan pemerintah, bukan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga non-pemerintah.

Dengan lepasnya tanggung jawab Pemerintah/Menteri melakukan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi telah tiada. 88. Bahwa dengan demikian, ketiadaan tanggung jawab pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui akreditasi program studi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.” Selain itu, para Pemohon juga ingin Pasal 55 ayat (5) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.” Sedangkan, para Pemohon ingin Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU Dikti dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara, para Pemohon memohon agar frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.” (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.