

Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:47
Dilihat : 1227JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Prodi ALB) Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Samsul Maarif mengaku Prodi ALB telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp55 juta untuk proses akreditasi prodi dengan rincian biaya keanggotaan Rp4,9 juta, pajak keanggotaan Rp100 ribu, biaya jasa audit Rp49 juta, dan pajak jasa audit Rp1 juta. Karena terdesak masa berlaku akreditasi Prodi ALB yang akan berakhir di November 2025, Prodi ALB terpaksa mempelajari dan menulis ulang borang akreditasi, mendaftar, dan menyerahkannya ke Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).
“Tentu saja yang lebih memberatkan itu adalah harus membayar saat ini Rp50 juta,” ujar Samsul yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
Samsul menjelaskan Prodi ALB atau the Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) dirugikan dengan adanya perubahan pengaturan terkait lembaga akreditasi prodi. Prodi ALB terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang berlaku sampai November 2025. Pada 2023, prodi mempersiapkan akreditasi internasional dengan harapan berdasarkan peraturan yang berlaku, jika terakreditasi oleh lembaga internasional, maka prodi otomatis direakreditasi oleh BAN PT.
Kemudian, pada 2024, prodi mendaftar dan menyerahkan borang akreditasi internasional ke FIBAA (Foundation for International Business Administration Accreditation). Dari persiapan hingga pendaftaran akreditasi FIBAA, prodi telah mengabiskan banyak biaya. Ternyata pada akhir 2024, FIBAA tidak lagi dimasukkan sebagai lembaga akreditasi internasional oleh pemerintah.
Prodi kemudian mempersiapkan ISK (Instrumen Suplemen Konversi) BAN PT ISK merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Setelah menyerahkan (submit) borang ISK BAN PT, ternyata ISK tidak berlaku karena perubahan peraturan. Akreditasi untuk prodi ALB tidak lagi oleh BAN PT tetapi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), tepatnya LAMSPAK.
Sementara itu, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon mengatakan sebagai sarana kontrol atas penyelenggaraan pendidikan, sekaligus sebagai instrumen penilaian kelayakan pengelolaan pendidikan yang keberadaannya dapat disetarakan dengan rezim izin, maka menjadi tidak beralasan untuk menyerahkan akreditasi kepada organ selain organ pemerintah. Lebih jauh, tidak dapat dibantah penyerahan penyelenggaraan akreditasi kepada LAM melalui UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi merupakan bentuk kebijakan melepaskan tanggung negara/pemerintah kepada institusi penyelenggara pendidikan. Beban biaya pelaksanaan akreditasi yang awalnya ditanggung negara (kementerian) melalui BAN-PT dialihkan menjadi beban satuan penyelenggara pendidikan.
Dalam beberapa perkembangan terakhir semakin menguat kecenderungan negara (pemerintah) mengurangi tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi sebagai hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya). Mulai dari kebijakan mendorong perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang berimplikasi pada pengurangan beban pemerintah untuk menyediakan SDM Dosen dan Tenaga Kependidikan, alokasi dana APBN untuk kuliah tunggal mahasiswa bukan dalam skema subsidi melainkan bantuan yang secara konsistensi juga terus dikurangi, hingga menyerahkan proses akreditasi kepada LAM.
Padahal, sebagaimana telah dijelaskan, dalam kerangka HAM dan hak atas pendidikan dalam UUD 1945, pemenuhan hak ekosob harus dilakukan dengan peran aktif negara. Negara/pemerintah mesti meningkatkan intervensinya secara berkelanjutan agar pemenuhan hak tersebut terus menuju ke tingkat paling optimal.
Satuan penyelenggara pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat dengan segala keterbatasan finansial yang ada, mestinya didukung untuk terus meningkatkan kualitas/mutu penyelenggaraan pendidikan, bukan sebaliknya dengan menambah beban finansial yang makin menyulitkan. Oleh karena itu, kebijakan hukum di bidang pendidikan yang memiliki kecenderungan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam pemenuhannya itu haruslah dievaluasi dan dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Baca juga:
BKS Dekan FH Perbaiki Permohonan UU Sisdiknas
Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia Uji Ketentuan Akreditasi
Presiden Minta Tunda Sidang Uji UU Sisdiknas dan UU Dikti
Mendiktisaintek Bantah Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi
Lembaga Akreditasi Mandiri Diawasi dan Dievaluasi Pemerintah
Sebagai informasi, perkara ini diajukan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, menurut para Pemohon, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Para Pemohon juga menggunakan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
Para Pemohon menjelaskan, keberadaan lembaga akreditasi mandiri menunjukkan adanya inefisiensi, inefektivitas, dan ketidakharmonisan lembaga yang melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek akreditasi, yaitu BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk akreditasi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri untuk program studi.
Selain menghilangnya kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan tinggi, keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menimbulkan permasalahan dari segi independensi dan akuntabilitas.
Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut.
Menurut para Pemohon, apabila akreditasi tetap diserahkan kepada lembaga akreditasi mandiri masyarakat, maka muncul pertanyaan penting mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu serta penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan sesuai standar. Tanggung jawab ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tingkat institusi perguruan tinggi, tetapi juga mencakup seluruh program studi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan dalam pemberian akreditasi seharusnya tetap berada di tangan pemerintah, bukan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga non-pemerintah.
Dengan lepasnya tanggung jawab Pemerintah/Menteri melakukan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi telah tiada. 88. Bahwa dengan demikian, ketiadaan tanggung jawab pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui akreditasi program studi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.” Selain itu, para Pemohon juga ingin Pasal 55 ayat (5) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.” Sedangkan, para Pemohon ingin Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU Dikti dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara, para Pemohon memohon agar frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.” (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Prodi ALB) Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Samsul Maarif selaku saksi pemohon menyampaikan kesaksiannya secara daring dalam sidang pengujian Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, diruang sidang pleno MK, pada Kamis (7/8/2025). Foto: Humas/Panji


Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Dibaca: 1227
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Prodi ALB) Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Samsul Maarif mengaku Prodi ALB telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp55 juta untuk proses akreditasi prodi dengan rincian biaya keanggotaan Rp4,9 juta, pajak keanggotaan Rp100 ribu, biaya jasa audit Rp49 juta, dan pajak jasa audit Rp1 juta. Karena terdesak masa berlaku akreditasi Prodi ALB yang akan berakhir di November 2025, Prodi ALB terpaksa mempelajari dan menulis ulang borang akreditasi, mendaftar, dan menyerahkannya ke Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).
“Tentu saja yang lebih memberatkan itu adalah harus membayar saat ini Rp50 juta,” ujar Samsul yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
Samsul menjelaskan Prodi ALB atau the Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) dirugikan dengan adanya perubahan pengaturan terkait lembaga akreditasi prodi. Prodi ALB terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang berlaku sampai November 2025. Pada 2023, prodi mempersiapkan akreditasi internasional dengan harapan berdasarkan peraturan yang berlaku, jika terakreditasi oleh lembaga internasional, maka prodi otomatis direakreditasi oleh BAN PT.
Kemudian, pada 2024, prodi mendaftar dan menyerahkan borang akreditasi internasional ke FIBAA (Foundation for International Business Administration Accreditation). Dari persiapan hingga pendaftaran akreditasi FIBAA, prodi telah mengabiskan banyak biaya. Ternyata pada akhir 2024, FIBAA tidak lagi dimasukkan sebagai lembaga akreditasi internasional oleh pemerintah.
Prodi kemudian mempersiapkan ISK (Instrumen Suplemen Konversi) BAN PT ISK merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Setelah menyerahkan (submit) borang ISK BAN PT, ternyata ISK tidak berlaku karena perubahan peraturan. Akreditasi untuk prodi ALB tidak lagi oleh BAN PT tetapi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), tepatnya LAMSPAK.
Sementara itu, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon mengatakan sebagai sarana kontrol atas penyelenggaraan pendidikan, sekaligus sebagai instrumen penilaian kelayakan pengelolaan pendidikan yang keberadaannya dapat disetarakan dengan rezim izin, maka menjadi tidak beralasan untuk menyerahkan akreditasi kepada organ selain organ pemerintah. Lebih jauh, tidak dapat dibantah penyerahan penyelenggaraan akreditasi kepada LAM melalui UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi merupakan bentuk kebijakan melepaskan tanggung negara/pemerintah kepada institusi penyelenggara pendidikan. Beban biaya pelaksanaan akreditasi yang awalnya ditanggung negara (kementerian) melalui BAN-PT dialihkan menjadi beban satuan penyelenggara pendidikan.
Dalam beberapa perkembangan terakhir semakin menguat kecenderungan negara (pemerintah) mengurangi tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi sebagai hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya). Mulai dari kebijakan mendorong perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang berimplikasi pada pengurangan beban pemerintah untuk menyediakan SDM Dosen dan Tenaga Kependidikan, alokasi dana APBN untuk kuliah tunggal mahasiswa bukan dalam skema subsidi melainkan bantuan yang secara konsistensi juga terus dikurangi, hingga menyerahkan proses akreditasi kepada LAM.
Padahal, sebagaimana telah dijelaskan, dalam kerangka HAM dan hak atas pendidikan dalam UUD 1945, pemenuhan hak ekosob harus dilakukan dengan peran aktif negara. Negara/pemerintah mesti meningkatkan intervensinya secara berkelanjutan agar pemenuhan hak tersebut terus menuju ke tingkat paling optimal.
Satuan penyelenggara pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat dengan segala keterbatasan finansial yang ada, mestinya didukung untuk terus meningkatkan kualitas/mutu penyelenggaraan pendidikan, bukan sebaliknya dengan menambah beban finansial yang makin menyulitkan. Oleh karena itu, kebijakan hukum di bidang pendidikan yang memiliki kecenderungan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam pemenuhannya itu haruslah dievaluasi dan dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Baca juga:
BKS Dekan FH Perbaiki Permohonan UU Sisdiknas
Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia Uji Ketentuan Akreditasi
Presiden Minta Tunda Sidang Uji UU Sisdiknas dan UU Dikti
Mendiktisaintek Bantah Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi
Lembaga Akreditasi Mandiri Diawasi dan Dievaluasi Pemerintah
Sebagai informasi, perkara ini diajukan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, menurut para Pemohon, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Para Pemohon juga menggunakan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
Para Pemohon menjelaskan, keberadaan lembaga akreditasi mandiri menunjukkan adanya inefisiensi, inefektivitas, dan ketidakharmonisan lembaga yang melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek akreditasi, yaitu BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk akreditasi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri untuk program studi.
Selain menghilangnya kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan tinggi, keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menimbulkan permasalahan dari segi independensi dan akuntabilitas.
Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut.
Menurut para Pemohon, apabila akreditasi tetap diserahkan kepada lembaga akreditasi mandiri masyarakat, maka muncul pertanyaan penting mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu serta penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan sesuai standar. Tanggung jawab ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tingkat institusi perguruan tinggi, tetapi juga mencakup seluruh program studi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan dalam pemberian akreditasi seharusnya tetap berada di tangan pemerintah, bukan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga non-pemerintah.
Dengan lepasnya tanggung jawab Pemerintah/Menteri melakukan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi telah tiada. 88. Bahwa dengan demikian, ketiadaan tanggung jawab pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui akreditasi program studi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.” Selain itu, para Pemohon juga ingin Pasal 55 ayat (5) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.” Sedangkan, para Pemohon ingin Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU Dikti dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara, para Pemohon memohon agar frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.” (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.