

Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:38
Dilihat : 2413JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan para Pemohon prematur karena dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum berlaku.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebagai informasi, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan, UU 1/2023 baru berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Saldi mengatakan apabila pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang menjadi sandaran pemaknaan para Pemohon telah dinyatakan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah, maka sama halnya dengan Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP, yaitu KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan berlaku dalam waktu yang bersamaan. Jika hal tersebut dibenarkan justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
Baca juga:
Advokat Minta MK Hapus Pasal Karet UU Tipikor
Lima Advokat Perbaiki Permohonan Uji Pasal 21 UU Tipikor
Sebelumnya, permohonan ini diajukan lima advokat yaitu Pemohon I Irianto Subiakto, Pemohon II Anggara Suwahju, Pemohon III Emir Zullarwan Pohan, Pemohon IV Zainal Abidin, dan Pemohon V Febi Yonesta. Para Pemohon mengaku berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 21 UU Tipikor. Menurut mereka, Pasal 21 UU Tipikor dirumuskan tanpa batasan yang jelas dan karet sehingga berdampak pada potensi penerapan yang eksesif dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan (abuse of power) serta mencederai prinsip legalitas, kepastian hukum, dan prinsip lex certa dalam hukum pidana.
Para Pemohon berpendapat frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung adalah unsur yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, rumusan delik yang diatur Pasal 21 UU Tipikor mengandung frasa yang sangat karet dan dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Para Pemohon menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor, tafsir atas kata mencegah, merintangi, atau menggagalkan diserahkan sepenuhnya pada tafsir subjektif penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak ada batasan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Penullis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:38 WIB
Dibaca: 2413
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan para Pemohon prematur karena dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum berlaku.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebagai informasi, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan, UU 1/2023 baru berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Saldi mengatakan apabila pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang menjadi sandaran pemaknaan para Pemohon telah dinyatakan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah, maka sama halnya dengan Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP, yaitu KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan berlaku dalam waktu yang bersamaan. Jika hal tersebut dibenarkan justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
Baca juga:
Advokat Minta MK Hapus Pasal Karet UU Tipikor
Lima Advokat Perbaiki Permohonan Uji Pasal 21 UU Tipikor
Sebelumnya, permohonan ini diajukan lima advokat yaitu Pemohon I Irianto Subiakto, Pemohon II Anggara Suwahju, Pemohon III Emir Zullarwan Pohan, Pemohon IV Zainal Abidin, dan Pemohon V Febi Yonesta. Para Pemohon mengaku berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 21 UU Tipikor. Menurut mereka, Pasal 21 UU Tipikor dirumuskan tanpa batasan yang jelas dan karet sehingga berdampak pada potensi penerapan yang eksesif dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan (abuse of power) serta mencederai prinsip legalitas, kepastian hukum, dan prinsip lex certa dalam hukum pidana.
Para Pemohon berpendapat frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung adalah unsur yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, rumusan delik yang diatur Pasal 21 UU Tipikor mengandung frasa yang sangat karet dan dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Para Pemohon menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor, tafsir atas kata mencegah, merintangi, atau menggagalkan diserahkan sepenuhnya pada tafsir subjektif penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak ada batasan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Penullis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025