Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Tipikor, Selasa, (07/10/2025), dengan agenda mendengar perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Dibaca: 478

Lima Advokat Perbaiki Permohonan Uji Pasal 21 UU Tipikor

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon yang terdiri dari lima advokat, yaitu Pemohon I Irianto Subiakto, Pemohon II Anggara Suwahju, Pemohon III Emir Zullarwan Pohan, Pemohon IV Zainal Abidin, dan Pemohon V Febi Yonesta.

Adapun perbaikan permohonan dimaksud yakni memperkuat kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini karena berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 21 UU Tipikor. “Kami berupaya memperkuat dalil di mana potensi kerugian konstitusional tersebut bersifat potensial di mana ada chilling effect yang tidak hanya realitas yang hadir dan nyata tetapi juga mempunyai potensi untuk memperlemah atau merusak kemampuan para Pemohon untuk melakukan pembelaan dalam perkara-perkara pidana,” ujar Anggara Suwahju dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Anggara juga mengatakan permohonan ini tidak ne bis in idem. Meskipun pada perkara sebelumnya menguji pasal yang sama terhadap batu uji dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang sama, tetapi alasan maupun petitum pada permohonan ini berbeda.

“Pada posita itu sendiri kami menambahkan argumentasi tentang pertentangan konstitusional antara Pasal 21 dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan juga menambahkan secara spesifik tentang pembaruan hukum pidana terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Anggara.

Para Pemohon juga memperbaiki petitumnya. Para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan pada permohonan awal, para Pemohon memohon untuk mencabut Pasal 21 UU Tipikor.

Sidang perkara hari ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan akan menyampaikan laporan atas sidang perkara ini kepada para hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap permohonan para Pemohon.


Baca juga:

Advokat Minta MK Hapus Pasal Karet UU Tipikor


Pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (24/9/2025), para Pemohon telah menyampaikan bahwa keberadaan Pasal 21 UU Tipikor dirumuskan tanpa batasan yang jelas dan karet sehingga berdampak pada potensi penerapan yang eksesif dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan (abuse of power) serta mencederai prinsip legalitas, kepastian hukum, dan prinsip lex certa dalam hukum pidana. Menurut para Pemohon, frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung adalah unsur yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, rumusan delik yang diatur Pasal 21 UU Tipikor mengandung frasa yang sangat karet dan dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”

Para Pemohon menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor, tafsir atas kata mencegah, merintangi, atau menggagalkan diserahkan sepenuhnya pada tafsir subjektif penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak ada batasan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.


Penullis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025