

Rabu, 24 September 2025 | 10:07
Dilihat : 685JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima orang advokat mengajukan permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025 itu menilai keberadaan Pasal 21 UU Tipikor yang dirumuskan tanpa batasan yang jelas dan karet berdampak pada potensi penerapan yang eksesif dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan (abuse of power) serta mencederai prinsip legalitas, kepastian hukum, dan prinsip lex certa dalam hukum pidana.
“Rumusan yang sangat kabur dan multitafsir, frasa itu bisa ditarik ke mana saja dan akhirnya menjadi pasal karet yang rawan digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Pemohon II Anggara Suwahju dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta bersama Pemohon I Irianto Subiakto, Pemohon III Emir Zullarwan Pohan, dan Pemohon V Febi Yonesta. Sedangkan Pemohon IV Zainal Abidin tak hadir dalam sidang hari ini.
Menurut para Pemohon, frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung adalah unsur yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, rumusan delik yang diatur Pasal 21 UU Tipikor mengandung frasa yang sangat karet dan dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Para Pemohon menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor, tafsir atas kata mencegah, merintangi, atau menggagalkan diserahkan sepenuhnya pada tafsir subjektif penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak ada batasan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan menyoroti petitum yang diajukan para Pemohon yang meminta Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku. Menurut Ridwan, petitum tersebut apabila dikabulkan MK nantinya justru akan menyebabkan kekosongan hukum.
“(Petitum angka) dua dengan (angka) tiga ini seperti ini formulasi kalimatnya yang Saudara inginkan bisa jadi akan menimbulkan kekosongan hukum. Coba Saudara perhatikan dengan cermat nanti, apakah merusak pasal yang ada justru,” kata Ridwan.
Tentunya, petitum yang diajukan harus didukung dengan uraian argumentasi, alasan-alasan permohonan yang jelas. Sebab, jika petitum tidak berkaitan langsung dengan pokok permohonan apalagi tidak diperkuat dengan kedudukan hukum, maka permohonan dapat dinyatakan kabur atau tidak jelas.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Penullis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025, Rabu (24/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 24 September 2025 | 17:07 WIB
Dibaca: 685
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima orang advokat mengajukan permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon Perkara Nomor 163/PUU-XXIII/2025 itu menilai keberadaan Pasal 21 UU Tipikor yang dirumuskan tanpa batasan yang jelas dan karet berdampak pada potensi penerapan yang eksesif dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan (abuse of power) serta mencederai prinsip legalitas, kepastian hukum, dan prinsip lex certa dalam hukum pidana.
“Rumusan yang sangat kabur dan multitafsir, frasa itu bisa ditarik ke mana saja dan akhirnya menjadi pasal karet yang rawan digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Pemohon II Anggara Suwahju dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta bersama Pemohon I Irianto Subiakto, Pemohon III Emir Zullarwan Pohan, dan Pemohon V Febi Yonesta. Sedangkan Pemohon IV Zainal Abidin tak hadir dalam sidang hari ini.
Menurut para Pemohon, frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung adalah unsur yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, rumusan delik yang diatur Pasal 21 UU Tipikor mengandung frasa yang sangat karet dan dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Para Pemohon menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor, tafsir atas kata mencegah, merintangi, atau menggagalkan diserahkan sepenuhnya pada tafsir subjektif penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak ada batasan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan menyoroti petitum yang diajukan para Pemohon yang meminta Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku. Menurut Ridwan, petitum tersebut apabila dikabulkan MK nantinya justru akan menyebabkan kekosongan hukum.
“(Petitum angka) dua dengan (angka) tiga ini seperti ini formulasi kalimatnya yang Saudara inginkan bisa jadi akan menimbulkan kekosongan hukum. Coba Saudara perhatikan dengan cermat nanti, apakah merusak pasal yang ada justru,” kata Ridwan.
Tentunya, petitum yang diajukan harus didukung dengan uraian argumentasi, alasan-alasan permohonan yang jelas. Sebab, jika petitum tidak berkaitan langsung dengan pokok permohonan apalagi tidak diperkuat dengan kedudukan hukum, maka permohonan dapat dinyatakan kabur atau tidak jelas.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Penullis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.