

Senin, 28 Juli 2025 | 06:27
Dilihat : 1145JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa mengatakan apabila pengujian formil Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan berdasarkan proses pembentukan yang diatur Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) berarti Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian UU TNI terhadap UU P3, maka hal itu bukanlah maksud dari Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Menurut Astawa, UU P3 ialah undang-undang pada umumnya yang dapat menjadi objek pengujian sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian.
“UU P3 adalah undang-undang pula, yang artinya sebagaimana undang-undang pada umumnya dapat menjadi objek pengujian baik formil maupun materiil dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian,” ujar Astawa dalam kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden untuk menyampaikan keterangan atas pengujian formil UU TNI dalam Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Astawa melanjutkan, andai kata pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka harus dipahami norma yang ada dalam UU P3 hanya berkenaan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang baik. Ketika kemudian ada kekurangan dalam suatu pembentukan undang-undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta menyebabkan undang-undang tersebut batal.
Sebab, menurut dia, dapat saja suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, dapat juga suatu undang-undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945.
Astawa mengatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang daftar kumulatif terbuka dengan mekanisme carry over, memiliki sifat khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan yang bersifat normal. Karenanya menjadi tidak relevan apabila pembahasan atas perubahan UU TNI masih mensyaratkan pembahasannya, termasuk syarat partisipasi publik yang ketat.
Kemudian, kata Astawa, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang-undang. Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang-undang ekuivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses pembentukan undang-undang.
Di samping itu, pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka pada hakikatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan legislasi secara cepat (fast track legislation/FTL) di beberapa negara pada umumnya. Di Indonesia, ketentuan mengenai FTL memang tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, tetapi beberapa keadaan yang menjadi dasar digunakannya FTL.
Pertama, UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 sekaligus memperbaiki atau merivisi UU 34/2004. Kedua, adanya perluasan atau pelebaran atas isi Putusan MK tersebut dalam UU TNI didasari oleh alasan selain merespons aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat juga menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
Dalam hal ini, Astawa mengatakan, sekurang-kurangnya ada dua hal penting yang mendasarinya yaitu dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer, non militer, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Perlindungan Masyarakat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Udaya Madjid menyampaikan inti dari masukan yang disampaikannya pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembentukan UU TNI perubahan. Salah satunya mengenai ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi TNI,” kata Udaya selaku Saksi yang dihadirkan Presiden.
Menurut dia, perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis. Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang membutuhkan pengambilan keputusan cepat, seperti di bidang penanggulangan bencana atau keamanan siber.
Kedua, pendekatan Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam Journal of Social Politics and Governance, memungkinkan pemanfaatan keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil, seperti pengembangan teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan nasional. Namun, tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi sipil, sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science, yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi yang jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian PANRB, serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
Di sisi lain, para hakim konstitusi seperti Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti pendapat Ahli mengenai pengujian formil undang-undang didasarkan pada ketentuan UU P3 bukan maksud dari UUD 1945. Hakim Enny mengatakan terdapat Pasal 51A ayat (3) UU tentang MK yang menyebutkan dalam hal permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Apakah itu kemudian sesuatu yang bertentangan ketentuan itu karena tidak menyebutkan pembentukan undang-undang tetapi terkait dengan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan?” tanya Enny.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Satya Arinanto: Isu Partisipasi Publik Jadi Pintu Masuk “Kutunggu di MK”
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.
Baca juga:
YLBHI, Imparsial, Hingga KontraS Sebut UU TNI Ilegal
Pemohon Sebut UU TNI Lebih Cepat Disahkan karena Dorongan Presiden
Aktivis KontraS Ungkap Aksi Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025

I Gde Pantja Astawa selaku ahli Presiden menyampaikan keterangannya pada sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Senin (28/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Senin, 28 Juli 2025 | 13:27 WIB
Dibaca: 1145
JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa mengatakan apabila pengujian formil Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan berdasarkan proses pembentukan yang diatur Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) berarti Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian UU TNI terhadap UU P3, maka hal itu bukanlah maksud dari Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Menurut Astawa, UU P3 ialah undang-undang pada umumnya yang dapat menjadi objek pengujian sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian.
“UU P3 adalah undang-undang pula, yang artinya sebagaimana undang-undang pada umumnya dapat menjadi objek pengujian baik formil maupun materiil dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian,” ujar Astawa dalam kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden untuk menyampaikan keterangan atas pengujian formil UU TNI dalam Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Astawa melanjutkan, andai kata pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka harus dipahami norma yang ada dalam UU P3 hanya berkenaan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang baik. Ketika kemudian ada kekurangan dalam suatu pembentukan undang-undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta menyebabkan undang-undang tersebut batal.
Sebab, menurut dia, dapat saja suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, dapat juga suatu undang-undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945.
Astawa mengatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang daftar kumulatif terbuka dengan mekanisme carry over, memiliki sifat khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan yang bersifat normal. Karenanya menjadi tidak relevan apabila pembahasan atas perubahan UU TNI masih mensyaratkan pembahasannya, termasuk syarat partisipasi publik yang ketat.
Kemudian, kata Astawa, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang-undang. Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang-undang ekuivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses pembentukan undang-undang.
Di samping itu, pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka pada hakikatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan legislasi secara cepat (fast track legislation/FTL) di beberapa negara pada umumnya. Di Indonesia, ketentuan mengenai FTL memang tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, tetapi beberapa keadaan yang menjadi dasar digunakannya FTL.
Pertama, UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 sekaligus memperbaiki atau merivisi UU 34/2004. Kedua, adanya perluasan atau pelebaran atas isi Putusan MK tersebut dalam UU TNI didasari oleh alasan selain merespons aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat juga menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
Dalam hal ini, Astawa mengatakan, sekurang-kurangnya ada dua hal penting yang mendasarinya yaitu dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer, non militer, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Perlindungan Masyarakat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Udaya Madjid menyampaikan inti dari masukan yang disampaikannya pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembentukan UU TNI perubahan. Salah satunya mengenai ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi TNI,” kata Udaya selaku Saksi yang dihadirkan Presiden.
Menurut dia, perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis. Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang membutuhkan pengambilan keputusan cepat, seperti di bidang penanggulangan bencana atau keamanan siber.
Kedua, pendekatan Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam Journal of Social Politics and Governance, memungkinkan pemanfaatan keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil, seperti pengembangan teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan nasional. Namun, tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi sipil, sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science, yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi yang jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian PANRB, serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
Di sisi lain, para hakim konstitusi seperti Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti pendapat Ahli mengenai pengujian formil undang-undang didasarkan pada ketentuan UU P3 bukan maksud dari UUD 1945. Hakim Enny mengatakan terdapat Pasal 51A ayat (3) UU tentang MK yang menyebutkan dalam hal permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Apakah itu kemudian sesuatu yang bertentangan ketentuan itu karena tidak menyebutkan pembentukan undang-undang tetapi terkait dengan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan?” tanya Enny.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Satya Arinanto: Isu Partisipasi Publik Jadi Pintu Masuk “Kutunggu di MK”
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.
Baca juga:
YLBHI, Imparsial, Hingga KontraS Sebut UU TNI Ilegal
Pemohon Sebut UU TNI Lebih Cepat Disahkan karena Dorongan Presiden
Aktivis KontraS Ungkap Aksi Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025