

Senin, 21 Juli 2025 | 06:49
Dilihat : 1777JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menjadi Ahli dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dihadirkan DPR RI pada Senin (21/7/2025). Menurut Satya, ada kecenderungan masalah peranan dan/atau keterlibatan ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan selalu muncul dan dijadikan sebagai pintu masuk dalam permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang kerap disebut dengan istilah “Kutunggu di MK”.
“Jadi, satu saja enggak masuk, langsung ‘wah kami pendapatnya enggak masuk, tidak ada partisipasi publik di situ’, langsung digugat diajukan ke MK, jadi lama-lama ini ya itu, kutunggu kau di MK,” ujar Satya dalam sidang Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 d Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Satya menuturkan DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai komponen masyarakat pada 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan rapat kerja Komisi I DPR RI, rapat panitia kerja Komisi I DPR RI, sampai rapat paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI. Menurut dia, selama proses pembahasan UU 3/2025, sifat rapat dinyatakan terbuka kecuali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Satya mengatakan beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal terkait peranan dan/atau keterlibatan ahli yang kemudian sering menimbulkan frasa “Kutunggu di MK”. Pertama, kata dia, cukup banyaknya pemangku kepentingan atau stakeholder dalam suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu. Kedua, para pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan tersebut orangnya cenderung berganti-ganti.
Ketiga, tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar memahami seluk beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas tersebut secara mendalam sehingga agak terkendala saat memberikan masukan. Keempat, adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut. Kelima, apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif, langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Dia mengatakan partisipasi publik diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 tahun terakhir ini.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.
Baca juga:
YLBHI, Imparsial, Hingga KontraS Sebut UU TNI Ilegal
Pemohon Sebut UU TNI Lebih Cepat Disahkan karena Dorongan Presiden
Aktivis KontraS Ungkap Aksi Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ,Satya Arinanto menjadi Ahli dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dihadirkan DPR RI pada Senin (21/7/2025), diruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 21 Juli 2025 | 13:49 WIB
Dibaca: 1777
JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menjadi Ahli dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dihadirkan DPR RI pada Senin (21/7/2025). Menurut Satya, ada kecenderungan masalah peranan dan/atau keterlibatan ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan selalu muncul dan dijadikan sebagai pintu masuk dalam permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang kerap disebut dengan istilah “Kutunggu di MK”.
“Jadi, satu saja enggak masuk, langsung ‘wah kami pendapatnya enggak masuk, tidak ada partisipasi publik di situ’, langsung digugat diajukan ke MK, jadi lama-lama ini ya itu, kutunggu kau di MK,” ujar Satya dalam sidang Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 d Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Satya menuturkan DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai komponen masyarakat pada 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan rapat kerja Komisi I DPR RI, rapat panitia kerja Komisi I DPR RI, sampai rapat paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI. Menurut dia, selama proses pembahasan UU 3/2025, sifat rapat dinyatakan terbuka kecuali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Satya mengatakan beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal terkait peranan dan/atau keterlibatan ahli yang kemudian sering menimbulkan frasa “Kutunggu di MK”. Pertama, kata dia, cukup banyaknya pemangku kepentingan atau stakeholder dalam suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu. Kedua, para pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan tersebut orangnya cenderung berganti-ganti.
Ketiga, tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar memahami seluk beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas tersebut secara mendalam sehingga agak terkendala saat memberikan masukan. Keempat, adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut. Kelima, apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif, langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Dia mengatakan partisipasi publik diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 tahun terakhir ini.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.
Baca juga:
YLBHI, Imparsial, Hingga KontraS Sebut UU TNI Ilegal
Pemohon Sebut UU TNI Lebih Cepat Disahkan karena Dorongan Presiden
Aktivis KontraS Ungkap Aksi Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025