Andrie Yunus saksi dari Pemohon memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Senin (14/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 14 Juli 2025 | 14:15 WIB

Dibaca: 3796

Aktivis KontraS Ungkap Aksi Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel

JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dia menyampaikan, KontraS datang ke Hotel Fairmont tempat di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025 lalu.

“Pada 17.40 WIB Koalisi masuk ke dalam Ruang Ruby Lantai 3 Hotel Fairmont Jakarta. Sambil memegang poster dan surat terbuka, kemudian di tengah rapat yang pada saat itu Ketua Komisi I DPR sedang berbicara sambil memegang mikrofon, saya langsung menyampaikan pesan,” ujar Andrie dalam sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025 serta Ahli DPR pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Tak lama, lanjut dia, KontraS langsung diusir paksa ke luar ruangan. Dia saat itu mengaku ditarik dan didorong oleh pihak yang mengamankan kegiatan tersebut sehingga menyebabkannya dan seorang jurnalis terhempas jatuh ke lantai.

Andrie menjelaskan informasi adanya pembahasan RUU TNI di hotel muncul mendadak pada Kamis, 13 Maret 2025. Dia mendapatkan satu dokumen berbentuk file Microsoft Word berkop DPR RI dengan judul ‘Jadwal Acara Konsinyering Rapat Panja RUU Tentang Perubahan Tas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Komisi I DPR RI Dengan Pemerintah Tanggal 14 s.d 16 Maret 2025’. Ketika itu pun KontraS tidak mendapatkan dan mengakses dokumen-dokumen resmi seperti naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), sampai draf RUU-nya.

Setelah aksi interupsi tersebut, Andrie mengaku mendapatkan sejumlah teror. Dia ditelepon dari nomor tidak dikenal. Hasil pengecekan dari nomor itu didapati identitas teridentifikasi berinisial T dan menunjukkan adanya afiliasi dengan tagar nama beragam seperti Forkabin (Forum Kerukunan Bina Insan), Denintel Dam Jaya, dan Cakra 45.

Kemudian pada hari berikutnya, ada orang tidak dikenal datang ke kantor KontraS yang mengeklaim dari media massa. Namun, kata Andrie, biasanya permintaan wawancara atau janji temu di kantor dengan jurnalis dilakukan dengan komunikasi sebelumnya, sedangkan malam itu tidak ada komunikasi apa pun. Pada dini hari selanjutnya sekitar 5-6 orang tak dikenal mendatangi kantor KontraS di titik yang tidak terpantau CCTV. Semua orang tak dikenal itu rata-rata memiliki ciri berbadan tegap, menggunakan celana jeans ketat sambil menenteng tas selempang.

Bahkan, Andrie dilaporkan ke polisi atas aksi interupsinya di hotel dengan disangkakan Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 503, dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan polisi itu dia ketahui dari sejumlah jurnalis yang meminta pendapat dirinya atau konfirmasi mengenai laporan polisi tersebut.

Andrie menuturkan aksi interupsi KontraS dilakukan karena cara persuasif untuk mendapat dokumen-dokumen legislasi yang resmi berkaitan dengan RUU TNI tidak digubris pembentuk undang-undang. Menurutnya, aksi interupsi itu harus dilaksanakan sebelum pengesahan RUU TNI yang dijadwalkan pada  20 Maret 2025.

“Sehingga kemudian kami menilai tidak ada waktu lagi untuk menunggu kapan dokumen-dokumen itu setidaknya diupload dan bisa diakses oleh publik untuk dapat kami teliti dan pelajari hingga memberikan masukan. Oleh karena itu, atas berbagai macam pertimbangan kami lakukan interupsi Fairmont dengan maksud untuk mengingatkan DPR untuk membuka partisipasi publik namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen legislasi,” tutur Andrie.

Selain itu, sejauh ini KontraS mengetahui pasal-pasal yang direvisi atau norma-norma baru dalam RUU TNI dari sejumlah pernyataan-pernyataan dari pembentuk undang-undang di publik. Menurutnya, tidak ada dokumen resmi yang memuat informasi itu.

Dia mengatakan berdasarkan pemantauan KontraS berkenaan dengan proses legislasi pembahasan RUU TNI dilakukan secara tidak transparan. Upaya untuk menyampaikan keresahan dan kritik secara damai terhadap proses legislasi RUU TNI baik yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan di berbagai wilayah di Indonesia dibalas dengan tindakan represif dari aparatur negara yaitu TNI dan Polri.

Sementara, Pemohon juga menghadirkan Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi sebagai Ahli dalam sidang perkara ini. Fajri mengatakan pengesahan UU 3/2025 dilaksanakan dengan melanggar tahapan perencanaan dan penyusunan. Selain itu, pembahasan dilakukan dengan tidak memperhatikan asas keterbukaan, sehingga berdampak tidak tercapainya partisipasi bermakna.

“Dokumen perencanaan, dokumen Prolegnas (Program Legislasi Nasional), kami sangat anggap itu sebagai komitmen awal pembentukan legislasi satu tahun ke depan. Dokumen itu yang kami jadikan dasar untuk berpartisipasi. Partisipasi publik tidak akan muncul Bapak/Ibu ketika tidak ada transparansi di awal, surat-surat seperti itulah yang dijadikan oleh kami untuk dasar,” jelas dia.

Di sisi lain, DPR baru menyerahkan keterangan Ahli/Saksi pada Jumat (11/7/2025), sedangkan ada ketentuan harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan digelar. Dengan demikian, Mahkamah akan mengagendakan ulang Mendengar Keterangan Ahli/Saksi dari DPR pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.


Baca juga:

Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian

Menguji Proses Legislasi UU TNI

DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik

Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional

Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI


Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.


Baca juga:

YLBHI, Imparsial, Hingga KontraS Sebut UU TNI Ilegal

Pemohon Sebut UU TNI Lebih Cepat Disahkan karena Dorongan Presiden


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini Sayu Fauzia.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025