

Rabu, 17 September 2025 | 08:41
Dilihat : 685
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan persamaan di hadapan hukum, keselamatan dan kesejahteraan, serta tidak menimbulkan diskriminasi. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 atas permohonan yang diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum putusan ini. Arsul menyampaikan terkait konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 yang dimintakan para Pemohon agar norma dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar-lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”, Mahkamah pun memberikan pertimbangan hukumnya.
Arsul menyampaikan Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 merupakan salah satu bagian dari ketentuan umum suatu undang-undang, yang memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya. Ketentuan umum demikian mencerminkan asas, maksud, dan tujuan pembentukan suatu undang-undang tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab selanjutnya. Terhadap hal ini, Mahkamah telah menyatakan sikap bahwa ketentuan umum suatu undang-undang maka akan berlaku pula bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya.
“Artinya apabila petitum Pemohon dikabulkan berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka 19, maka akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 22/2009 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan pengujian. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut dapat merusak struktur norma UU 22/2009 secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.
Perlindungan Bagi Semua Warga Negara
Sementara itu terkait dengan norma Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009, Mahkamah mencermati bahwa norma tersebut telah meletakkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi semua warga negara. Terlebih untuk warga negara penyandang disabilitas dalam spektrum apapun, termasuk mereka yang dalam keadaan buta warna parsial sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Terlebih lagi, setelah diberlakukannya UU 8/2016, keharusan memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap mereka yang merupakan penyandang disabilitas semestinya lebih serius dilaksanakan.
Harus Tingkatkan Fasilitas Lantas
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi oleh Pemohon bukan merupakan persoalan yang terkait dengan masalah konstitusionalitas norma, tetapi lebih merupakan persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan secara baik. Namun demikian, pemerintah baik pusat maupun daerah, dari waktu ke waktu harus menunjukkan keinginan yang kuat untuk menyediakan, meningkatkan fasilitas dan perlengkapan di ruang publik bagi warga negara, yang memiliki keterbatasan. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya kesamaan kesempatan, akses, dan perlindungan bagi semua warga negara.
Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemangku kewenangan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas, memberikan pemenuhan dan kesamaan kesempatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam semua ragam dan spektrum. Termasuk bagi mereka yang mengalami buta warna parsial dengan melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi semua, seperti menyediakan alat pemberi isyarat lalu lintas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi penglihatan warna.
“Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya, “ ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Wartawan Persoalkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang Diskriminatif Terhadap Penyandang Buta Warna
Pemohon Tambahkan Contoh Bentuk Pemberi Isyarat Lalu Lintas Bagi Penyandang Buta Warna di Berbagai Negara
Sebelumnya, para Pemohon merupakan penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagi para Pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Para Pemohon beranggapan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Hal ini hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama. Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang diferensiasi perbedaan warna (buta warna). Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang difensiasi perbedaan warna. Kondisi ini menempatkan penyandang diferensiasi perbedaan warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang pengucapan putusan pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (17/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 17 September 2025 | 15:41 WIB
Dibaca: 685
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan persamaan di hadapan hukum, keselamatan dan kesejahteraan, serta tidak menimbulkan diskriminasi. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 atas permohonan yang diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum putusan ini. Arsul menyampaikan terkait konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 yang dimintakan para Pemohon agar norma dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar-lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”, Mahkamah pun memberikan pertimbangan hukumnya.
Arsul menyampaikan Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 merupakan salah satu bagian dari ketentuan umum suatu undang-undang, yang memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya. Ketentuan umum demikian mencerminkan asas, maksud, dan tujuan pembentukan suatu undang-undang tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab selanjutnya. Terhadap hal ini, Mahkamah telah menyatakan sikap bahwa ketentuan umum suatu undang-undang maka akan berlaku pula bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya.
“Artinya apabila petitum Pemohon dikabulkan berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka 19, maka akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 22/2009 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan pengujian. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut dapat merusak struktur norma UU 22/2009 secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.
Perlindungan Bagi Semua Warga Negara
Sementara itu terkait dengan norma Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009, Mahkamah mencermati bahwa norma tersebut telah meletakkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi semua warga negara. Terlebih untuk warga negara penyandang disabilitas dalam spektrum apapun, termasuk mereka yang dalam keadaan buta warna parsial sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Terlebih lagi, setelah diberlakukannya UU 8/2016, keharusan memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap mereka yang merupakan penyandang disabilitas semestinya lebih serius dilaksanakan.
Harus Tingkatkan Fasilitas Lantas
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi oleh Pemohon bukan merupakan persoalan yang terkait dengan masalah konstitusionalitas norma, tetapi lebih merupakan persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan secara baik. Namun demikian, pemerintah baik pusat maupun daerah, dari waktu ke waktu harus menunjukkan keinginan yang kuat untuk menyediakan, meningkatkan fasilitas dan perlengkapan di ruang publik bagi warga negara, yang memiliki keterbatasan. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya kesamaan kesempatan, akses, dan perlindungan bagi semua warga negara.
Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemangku kewenangan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas, memberikan pemenuhan dan kesamaan kesempatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam semua ragam dan spektrum. Termasuk bagi mereka yang mengalami buta warna parsial dengan melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi semua, seperti menyediakan alat pemberi isyarat lalu lintas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi penglihatan warna.
“Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya, “ ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Wartawan Persoalkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang Diskriminatif Terhadap Penyandang Buta Warna
Pemohon Tambahkan Contoh Bentuk Pemberi Isyarat Lalu Lintas Bagi Penyandang Buta Warna di Berbagai Negara
Sebelumnya, para Pemohon merupakan penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagi para Pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Para Pemohon beranggapan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Hal ini hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama. Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang diferensiasi perbedaan warna (buta warna). Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang difensiasi perbedaan warna. Kondisi ini menempatkan penyandang diferensiasi perbedaan warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 149/PUU-XXIII/2025