

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:43
Dilihat : 389JAKARTA, HUMAS MKRI – Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa yang berprofesi sebagai wartawan ajukan permohonan uji materiil Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara 149/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota ini digelar di Ruang Sidang Panel pada Rabu (27/8/2025).
Pasal 1 angka 19 UU LLAJ menyatakan, “Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.” Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ menyatakan, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: c alat pemberi isyarat lalu lintas”. Pasal-pasal tersebut menurut para Pemohon bertentangan secara bersyarat dengan 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Disebutkan Agustin Pentrantoni Penau dan Nikita Johanie selaku kuasa hukum para Pemohon, pihaknya merupakan penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagia para Pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Para Pemohon beranggapan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Hal ini hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama. Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang diferensiasi perbedaan warna (buta warna). Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang difensiasi perbedaan warna. Kondisi ini menempatkan penyandang diferensiasi perbedaan warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.
“Menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Difensiasi Perbedaan Warna, seperti merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”,” ucap Nikita membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Dampak bagi Pemohon
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan perlu bagi para Pemohon menerangkan peristiwa konkret yang berdampak dari keberlakuan pasal yang menyulitkan para Pemohon.
“Dari uraian permohonan, apakah ini ranah konstitusional norma, implementasi norma, atau constitutional complaint, sehingga perlu elaborasi lagi alasan permohonan yang didalilkan. Kemudian pada petitum perlu juga diperbaiki dengan formulasi yang tepat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” terang Ridwan.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 9 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon Pengujian UU LLAJ melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan pokok-pokok permohonan dalam sidang pendahuluan, Rabu, (27/08/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:43 WIB
Dibaca: 389
JAKARTA, HUMAS MKRI – Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa yang berprofesi sebagai wartawan ajukan permohonan uji materiil Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara 149/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota ini digelar di Ruang Sidang Panel pada Rabu (27/8/2025).
Pasal 1 angka 19 UU LLAJ menyatakan, “Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.” Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ menyatakan, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: c alat pemberi isyarat lalu lintas”. Pasal-pasal tersebut menurut para Pemohon bertentangan secara bersyarat dengan 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Disebutkan Agustin Pentrantoni Penau dan Nikita Johanie selaku kuasa hukum para Pemohon, pihaknya merupakan penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagia para Pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Para Pemohon beranggapan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Hal ini hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama. Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang diferensiasi perbedaan warna (buta warna). Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang difensiasi perbedaan warna. Kondisi ini menempatkan penyandang diferensiasi perbedaan warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.
“Menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Difensiasi Perbedaan Warna, seperti merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”,” ucap Nikita membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Dampak bagi Pemohon
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan perlu bagi para Pemohon menerangkan peristiwa konkret yang berdampak dari keberlakuan pasal yang menyulitkan para Pemohon.
“Dari uraian permohonan, apakah ini ranah konstitusional norma, implementasi norma, atau constitutional complaint, sehingga perlu elaborasi lagi alasan permohonan yang didalilkan. Kemudian pada petitum perlu juga diperbaiki dengan formulasi yang tepat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” terang Ridwan.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 9 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan