

Selasa, 09 September 2025 | 07:37
Dilihat : 249JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa yang ujikan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali digelar Mahkamah Konstitusi. Sidang kedua dari Perkara Nomor 149/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, digelar pada Selasa (9/9/2025). Melalui Victor S. Tandiasa menyebutkan telah menyempurnakan permohonan pada beberapa bagian, di antaranya legal standing para Pemohon dengan memasukkan surat hasil pemeriksaan mata dari klinik. Selanjutnya pada posita telah pula ditambahkan penerapan pemberi isyarat lalu lintas pada beberapa negara.
“Hanya sedikit negara yang secara khusus menerapkan alat pemberi isyarat lalu lintas yang dirancang untuk membantu atau mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna, yaitu di Jepang menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas menggunakan bentuk tambahan dalam bentuk lampu sinyal. Lampu hijau berbentuk segitiga, lampu kuning berbentuk berlian, dan lampu merah berbentuk lingkaran. Ini membantu pengemudi untuk membedakan sinyal tidak hanya dari warnanya, tetapi juga dari bentuknya. Di negara Amerika Serikat meski tidak ada standar nasional di negara tersebut, beberapa kota atau negara bagian telah bereksperimen dengan menambahkan simbol pada lampu sinyal, sepeti lampu merah yang memiliki pola silang dan lampu hijau dengan tanda panah. Artinya, Indonesia seharusnya dapat melakukan modifikasi bentuk tambahan pada alat pemberi isyarat lalu lintas seperti di Jepang,” urai Victor dari Ruang Sidang Panel MK.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, menyatakan Pasal 1 angka 19 UU LLAJ bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”. Menyatakan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.
Sebelumnya, para Pemohon menyampaikan sebagai penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagia para Pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Para Pemohon beranggapan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Hal ini hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama. Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang diferensiasi perbedaan warna (buta warna). Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang difensiasi perbedaan warna. Kondisi ini menempatkan penyandang diferensiasi perbedaan warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU LLAJ menjelaskan perbaikan permohonan yang telah dilakukan dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Selasa, (09/09/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Selasa, 09 September 2025 | 14:37 WIB
Dibaca: 249
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa yang ujikan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali digelar Mahkamah Konstitusi. Sidang kedua dari Perkara Nomor 149/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, digelar pada Selasa (9/9/2025). Melalui Victor S. Tandiasa menyebutkan telah menyempurnakan permohonan pada beberapa bagian, di antaranya legal standing para Pemohon dengan memasukkan surat hasil pemeriksaan mata dari klinik. Selanjutnya pada posita telah pula ditambahkan penerapan pemberi isyarat lalu lintas pada beberapa negara.
“Hanya sedikit negara yang secara khusus menerapkan alat pemberi isyarat lalu lintas yang dirancang untuk membantu atau mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna, yaitu di Jepang menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas menggunakan bentuk tambahan dalam bentuk lampu sinyal. Lampu hijau berbentuk segitiga, lampu kuning berbentuk berlian, dan lampu merah berbentuk lingkaran. Ini membantu pengemudi untuk membedakan sinyal tidak hanya dari warnanya, tetapi juga dari bentuknya. Di negara Amerika Serikat meski tidak ada standar nasional di negara tersebut, beberapa kota atau negara bagian telah bereksperimen dengan menambahkan simbol pada lampu sinyal, sepeti lampu merah yang memiliki pola silang dan lampu hijau dengan tanda panah. Artinya, Indonesia seharusnya dapat melakukan modifikasi bentuk tambahan pada alat pemberi isyarat lalu lintas seperti di Jepang,” urai Victor dari Ruang Sidang Panel MK.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, menyatakan Pasal 1 angka 19 UU LLAJ bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”. Menyatakan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.
Sebelumnya, para Pemohon menyampaikan sebagai penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagia para Pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Para Pemohon beranggapan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Hal ini hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama. Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang diferensiasi perbedaan warna (buta warna). Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang difensiasi perbedaan warna. Kondisi ini menempatkan penyandang diferensiasi perbedaan warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan