

Senin, 19 Januari 2026 | 07:28
Dilihat : 384JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKI) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu). Permohonan diajukan Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum putusan menyebutkan Pemohon tidak dapat menguraikan alasan-alasan permohonan dengan jelas atas pasal-pasal yang diujikan. Adapun beberapa alasan yang dijabarkan tersebut tidak cukup meyakinkan, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan normanya.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian tanpa menguraikan alasan yang jelas. Bahkan Pemohon tidak fokus dalam membangun argumentasinya. Dengan kata lain, alasan yang dikemukakan Pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma terhadap UUD NRI 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas,” ucap Arsul.
Baca juga:
Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Pemohon Perkuat Dalil Hukum Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (3/12/2025), Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyebutkan adanya keperluan mendesak yang perlu dilakukan yaitu pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKJ. Hal ini diperlukan agar badan ini dapat segera bekerja dengan tata kelola yang baru, sehingga masyarakat dan lembaga terkait dengan dapat segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.
“Undang-undang tersebut secara bersamaan menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota di Nusantara, menunda pembentukan dewan aglomerasi. Kerugian konstitusional Pemohon ini berupa harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, dan semuanya bertumpuk di Jakarta,” kata Astro Li.
Menurut Pemohon, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama (national co-capitals) dengan Nusantara.
Saat masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara bertahap. Hal ini dapat dilakukan dengan sebagian lembaga berpindah lebih dahulu ke ibu kota negara yang baru, sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota negara yang lama atau ibu kota sementara, seperti Amerika Serikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 228/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026). Humas/Bay

Senin, 19 Januari 2026 | 14:28 WIB
Dibaca: 384
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKI) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu). Permohonan diajukan Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum putusan menyebutkan Pemohon tidak dapat menguraikan alasan-alasan permohonan dengan jelas atas pasal-pasal yang diujikan. Adapun beberapa alasan yang dijabarkan tersebut tidak cukup meyakinkan, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan normanya.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian tanpa menguraikan alasan yang jelas. Bahkan Pemohon tidak fokus dalam membangun argumentasinya. Dengan kata lain, alasan yang dikemukakan Pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma terhadap UUD NRI 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas,” ucap Arsul.
Baca juga:
Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Pemohon Perkuat Dalil Hukum Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (3/12/2025), Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyebutkan adanya keperluan mendesak yang perlu dilakukan yaitu pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKJ. Hal ini diperlukan agar badan ini dapat segera bekerja dengan tata kelola yang baru, sehingga masyarakat dan lembaga terkait dengan dapat segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.
“Undang-undang tersebut secara bersamaan menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota di Nusantara, menunda pembentukan dewan aglomerasi. Kerugian konstitusional Pemohon ini berupa harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, dan semuanya bertumpuk di Jakarta,” kata Astro Li.
Menurut Pemohon, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama (national co-capitals) dengan Nusantara.
Saat masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara bertahap. Hal ini dapat dilakukan dengan sebagian lembaga berpindah lebih dahulu ke ibu kota negara yang baru, sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota negara yang lama atau ibu kota sementara, seperti Amerika Serikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 228/PUU-XXIII/2025