

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:52
Dilihat : 110257JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKI) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini digelar di MK pada Selasa (16/12/2025). Dalam sidang, Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya perbaikan kualifikasi Pemohon dengan menambahkan putusan MK sebelumnya yang terkait dengan IKN dan Putusan MK Korea pada 21 Oktober 2004. Berikutnya Pemohon juga memfokuskan pasal yang dijadikan dasar pengujian berupa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), dan 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Selanjutnya Pemohon dalam posita memperbaiki sangat banyak dan rombak total,” sebut Astro Li ketika membacakan pokok-pokok perbaikan permohonannya.
Berikutnya Pemohon juga menambahkan perbandingan pelaksanaan pada beberapa negara terkait pelaksanaan pemerintahan baru dari satu daerah ke daerah lainnya sebagai ibu kota negara, misalnya pada negara di Afrika. Kemudian Pemohon juga menyempurnakan 23 petitum atas perubahan pada beberapa bagian dari permohonannya.
Baca juga:
Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (3/12/2025), Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyebutkan adanya keperluan mendesak yang perlu dilakukan yaitu pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKJ. Hal ini diperlukan agar badan ini dapat segera bekerja dengan tata kelola yang baru, sehingga masyarakat dan lembaga terkait dengan dapat segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.
“Undang-undang tersebut secara bersamaan menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota di Nusantara, menunda pembentukan dewan aglomerasi. Kerugian konstitusional Pemohon ini berupa harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, dan semuanya bertumpuk di Jakarta,” kata Astro Li.
Menurut Pemohon, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama (national co-capitals) dengan Nusantara.
Saat masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara bertahap. Hal ini dapat dilakukan dengan sebagian lembaga berpindah lebih dahulu ke ibu kota negara yang baru, sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota negara yang lama atau ibu kota sementara, seperti Amerika Serikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Astro Li selaku pemohon pengujian UU IKN menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan. Foto: Humas/Panji

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:52 WIB
Dibaca: 110257
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKI) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini digelar di MK pada Selasa (16/12/2025). Dalam sidang, Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya perbaikan kualifikasi Pemohon dengan menambahkan putusan MK sebelumnya yang terkait dengan IKN dan Putusan MK Korea pada 21 Oktober 2004. Berikutnya Pemohon juga memfokuskan pasal yang dijadikan dasar pengujian berupa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), dan 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Selanjutnya Pemohon dalam posita memperbaiki sangat banyak dan rombak total,” sebut Astro Li ketika membacakan pokok-pokok perbaikan permohonannya.
Berikutnya Pemohon juga menambahkan perbandingan pelaksanaan pada beberapa negara terkait pelaksanaan pemerintahan baru dari satu daerah ke daerah lainnya sebagai ibu kota negara, misalnya pada negara di Afrika. Kemudian Pemohon juga menyempurnakan 23 petitum atas perubahan pada beberapa bagian dari permohonannya.
Baca juga:
Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (3/12/2025), Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyebutkan adanya keperluan mendesak yang perlu dilakukan yaitu pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKJ. Hal ini diperlukan agar badan ini dapat segera bekerja dengan tata kelola yang baru, sehingga masyarakat dan lembaga terkait dengan dapat segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.
“Undang-undang tersebut secara bersamaan menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota di Nusantara, menunda pembentukan dewan aglomerasi. Kerugian konstitusional Pemohon ini berupa harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, dan semuanya bertumpuk di Jakarta,” kata Astro Li.
Menurut Pemohon, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama (national co-capitals) dengan Nusantara.
Saat masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara bertahap. Hal ini dapat dilakukan dengan sebagian lembaga berpindah lebih dahulu ke ibu kota negara yang baru, sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota negara yang lama atau ibu kota sementara, seperti Amerika Serikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.