Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 228/PUU-XXIII/2025, Rabu (3/12/2025). Humas/Bay

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:38 WIB

Dibaca: 595

Urgensi Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKI) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini digelar Sidang Panel MK pada Rabu (3/12/2025). Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li (Pemohon) menyebutkan hal mendesak yang perlu dilakukan yaitu pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKJ. Hal ini diperlukan agar badan ini dapat segera bekerja dengan tata kelola yang baru, sehingga masyarakat dan lembaga terkait dengan dapat segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.

“Undang-undang tersebut secara bersamaan menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota di Nusantara, menunda pembentukan dewan aglomerasi. Kerugian konstitusional Pemohon ini berupa harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, dan semuanya bertumpuk di Jakarta,” kata Astro Li.

Menurut Pemohon, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama (national co-capitals) dengan Nusantara.

Saat masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara bertahap. Hal ini dapat dilakukan dengan sebagian lembaga berpindah lebih dahulu ke ibu kota negara yang baru, sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota negara yang lama atau ibu kota sementara, seperti Amerika Serikat.

 

Pertentangan dengan UUD

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat terkait permohonan serupa dengan Permohonan Nomor 187/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar IKN segera beroperasi. Sehingga Pemohon perlu memahami konsep kewenangan MK dengan substansi enam norma yang diujikan.

“Namun yang muncul hanya ada UU IKN, UU Pemilu, dan UU DKJ. Semakin banyak yang diminta maka makin banyak yang harus dipertentangkan normanya dengan UUD. Ini tidak sesederhana itu, hanya ada 3 UU uraiannya dan itu pun dengan 21 isu dan 16 pasal, bisa dibayangkan bagaimana uraiannya dalam posita dan petitum,” jelas Enny.

 

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon untuk memperhatikan permohonan yang pernah diajukan ke MK berkali-kali yang juga dinilai kabur. “Ini boleh karena hak warga negara dalam hak konstitusionalnya, kemudian mempelajari hal yang membuat permohonannya kabur dengan membaca PMK 7/2025. Pelajari permohonan dari Pemohon yang dikabulkan, kenapa bisa dikabulkan terutama dari Pemohon muda seperti Anda,” nasihat Arsul.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyampaikan hal senada. Arief menasihati Pemohon agar mencatat nasihat majelis hakim panel. ”Nasihat dari Hakim Konstitusi Enny dan Arsul diharapkan Pemohon dapat mencatat. Permohonan ini masih bisa dinilai kabur, sehingga harus diperbaiki yang meliputi hal teknis, bagian kewenangan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, uraian kerugian konstitusional yang dialami, posita tidak menguraikan pasal yang diujikan dari tiga undang-undang dengan dasar pengujiannya yang banyak ini,” terang Arief.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.