Ketua Umum AIPKI Wisnu Barlianto, Ketua AFDOKGI Suryono, dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas (Kan-ki) memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 September 2025 | 12:20 WIB

Dibaca: 868

AIPKI Berharap Eksistensi Kolegium Dikembalikan Seperti Semula

JAKARTA, HUMAS MKRI – Terdapat implikasi perubahan posisi dan komposisi Kolegium Kesehatan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024). Beberapa di antaranya kerja sama menjadi tidak harmonis karena pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) yang menimbulkan ketegangan dan kegelisahan bagi Penyelenggara Pendidikan maupun calon dokter serta calon dokter spesialis; peran Program Studi menjadi kabur dan tidak terwadahi; dan terdapat pula dualisme antara kebijakan Dikti yang ditujukan kepada Prodi dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dengan kebijakan Kemenkes melalui Kolegium Kesehatan khususnya terkait Ukom dan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). Sehingga, hal ini berisiko besar bagi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Demikian keterangan yang disampaikan Ketua Umum AIPKI Wisnu Barlianto dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sidang kesebelas untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Djohansjah Marzoeki (Pemohon) ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut Wisnu menjabarkan bahwa dampak yang juga sangat terasa berupa kecenderungan dan dominasi Kolegium dengan menarik kewenangan Penyelenggara Pendidikan, sehingga melampaui tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 704-706 PP 28/2024. Selanjutnya sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti 12/2012) dan turunannya, AIPKI berperan mengaktifkan koordinasi antara para Penyelenggara Prodi khususnya Pendidikan Spesialis agar tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai penyelenggara pendidikan dapat terpenuhi. Sehingga terjalin kerja sama harmonis dan kondusif antara Prodi sebagai subjek dan simpul dalam kerja sama dengan para Pihak Terkait, yakni salah satunya dengan Kolegium.

“Akhirnya, yang menjadi harapan AIPKI adalah mengembalikan pembentukan, posisi, komposisi, tugas, fungsi dan kewenangan Kolegium sebagaimana sebelum adanya UU 17/2023. Kembali terjalin kerja sama harmonis dan kondusif, tanpa dualisme dan kecenderungan mendominasi oleh satu sisi. Bahwa antara AIPKI, ARSPI, dan Kolegium terbangun kerja sama dalam kesejawatan dengan payung harmonis antara Kemendikti dan Kemenkes,” jelas Wisnu pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

 

Baca juga:

Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen

Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen

Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan

DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan Dalam Rangka Perbaikan Kualitas Pelayanan

Mempertahankan Keberadaan Kolegium sebagai Badan Otonom

Menjaga Independensi Kolegium dari Pengaruh Politik Pemerintahan

Sukman Tulus Putra: Sebaiknya Eksistensi Kolegium dalam UU Kesehatan Direvisi

Transformasi Keberadaan Kolegium dalam Naungan Kementerian Kesehatan

Polemik Kolegium di Bawah Kementerian Kesehatan

Konfirmasi Perkembangan Sidang Polemik Kolegium di Bawah Kementerian Kesehatan

 

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.

Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.

Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.

Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan.



Baca juga:

Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024