

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:08
Dilihat : 5451JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara dengan Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU MD3 merugikan hak konstitusional perempuan, khususnya terkait keterwakilan dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan AKD DPR periode 2024–2029 yang belum memenuhi ambang batas minimal 30 persen.
Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU MD3. Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut ditafsirkan secara konstitusional untuk menjamin keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik dalam kepemimpinan maupun distribusi keanggotaan fraksi di AKD.
Affirmative Action dan Prinsip Kesetaraan Politik
Pemohon menghadirkan Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Riset Politik BRIN hadir sebagai ahli. Ia menjelaskan affirmative action atau tindakan khusus sementara diperlukan sebagai bentuk afirmasi positif untuk memperkuat keterwakilan perempuan di ranah politik.
Menurut Kurniawati, demokrasi tidak cukup hanya dijalankan dengan prinsip “satu orang satu suara”, melainkan juga harus menjamin popular control dan political equality. Meski secara normatif perempuan dan laki-laki memiliki status yang setara, hambatan struktural dan budaya masih membatasi partisipasi politik perempuan.
Ia menyebut fenomena glass ceiling atau langit-langit kaca sebagai simbol hambatan tak kasatmata yang dialami perempuan, mulai dari beban kerja ganda, stereotip domestik, hingga minimnya akses terhadap sumber daya politik.
“Berbagai hambatan yang tidak terlihat namun dirasakan itu, dikenal dengan fenomena “glass ceiling” (langit-langit kaca) yang merupakan metafora yang digunakan untuk menggambarkan hambatan sistemik tak kasatmata yang menghalangi perempuan untuk naik ke jenjang teratas dalam kelembagaan/politik, maju ke posisi kepemimpinan puncak/pengambilan keputusan, meskipun memiliki kualifikasi atau pengalaman,” sebut Kurniawati dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo,.
Hambatan dalam Kandidasi dan Pengambilan Keputusan
Kurniawati menambahkan bahwa dalam praktik pencalonan legislatif, perempuan sering kali mengalami kesulitan memperoleh nomor urut strategis karena dominasi elit laki-laki dalam partai politik. Akibatnya, perempuan harus mengandalkan jaringan informal untuk kampanye, karena akses terhadap mesin politik formal dan dana kampanye sangat terbatas.
“Caleg perempuan sering kali tidak memiliki sumber daya material yang memadai dan tidak memiliki jejaring ke dalam struktur partai politik yang cenderung didominasi elite laki-laki. Sehingga dalam kampanye politik mereka cenderung tidak dapat mengandalkan mesin politik karena biaya yang sangat mahal, dan mereka hanya bisa mengandalkan jaringan informal termasuk jaringan perempuan selama kampanye,” ujarnya.
Pentingnya Massa Kritis Perempuan di Parlemen
Kurniawati juga menekankan pentingnya massa kritis atau jumlah minimal 30 persen perempuan dalam lembaga legislatif agar suara dan pengaruh mereka tidak terpinggirkan. Mengacu pada studi Drude Dahlerup dan rekomendasi Komisi PBB tentang Status Perempuan, angka 30 persen dianggap sebagai ambang batas untuk mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada kesetaraan gender.
“Ketika perempuan hanya menjadi minoritas kecil, mereka cenderung tidak berpengaruh, dipinggirkan, dan terjebak dalam peran simbolik. Studi Drude Dahlerup berbasis pada kasus negara-negara Skandinavia yang berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan dan menunjukkan dampak transformatif dari kehadiran perempuan dalam jumlah yang signifikan di parlemen, memperlihatkan ketika jumlah mereka meningkat menjadi minoritas besar (≥30%), perempuan mulai mampu membentuk koalisi, memengaruhi agenda legislatif, dan mengubah budaya institusi politik.,” ujarnya.
Dikatakan Kurniawati, kuota afirmasi 30% perempuan pada tahap pencalonan adalah bagian insentif di hulu untuk menguatkan kehadiran perempuan di parlemen. Sedangkan kuota 30% pada pimpinan AKD adalah upaya substantif di hilir untuk memberikan posisi strategis kepada perempuan dalam perumusan kebijakan. Di sisi lain, posisi yang strategis ini akan menjadi afirmasi terhadap jumlah perempuan yang masih belum mencapai angka 30% di parlemen. Melalui posisi yang strategis tersebut, sekalipun angka 30% belum tercapai, namun kehadiran substantif perempuan dapat diperkuat. Dengan adanya persentase perempuan 30% dalam AKD ini akan berkontribusi membentuk budaya kelembagaan parlemen yang inklusif dan meningkatkan situasi dukungan terhadap isu gender mainstreaming dalam berbagai kebijakan yang dihasilkan di DPR RI.
Kritik terhadap Komitmen Partai Politik
Ahli Pemohon lainnya, Anna Margret Lumban Gaol, Ketua Cakra Wikara Indonesia (CWI) dan dosen FISIP UI, mengkritik lemahnya komitmen partai politik dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan. Ia membedakan antara peningkatan jumlah dan penguatan posisi perempuan di parlemen.
“Sementara penguatan merujuk pada penambahan daya, posisi tawar dan kemampuan. Upaya menempatkan lebih banyak anggota DPR perempuan secara seimbang dan merata di semua komisi bahkan seluruh AKD adalah upaya meningkatkan keterwakilan perempuan,” ungkapnya.
Anna menyebut kebutuhan mendorong minimum 30 persen perempuan di unsur pimpinan AKD merupakan bagian penguatan keterwakilan perempuan supaya bukan sekedar hadir dan ada dalam AKD tetapi perempuan juga mempunyai daya lebih kuat dalam ikut mempengaruhi proses pembuatan kebijakan.
Ia menegaskan, partai politik diberikan tugas untuk melakukan peningkatan dan penguatan keterwakilan perempuan namun hasilnya masih jauh dari harapan. Data pencalonan perempuan di DPR RI dan data keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik menunjukkan ketidakseriusan partai mengemban amanat kesetaraan gender.
“Dalam rentang pemilu 2004 hingga 2019 ada pasal afirmasi pencalonan perempuan pada UU Pemilu. Meski begitu pasal afirmasi pada UU Pemilu sifatnya himbauan. Penguatan implementasi pasal afirmasi yang punya daya desak hanya ada dalam peraturan teknis PKPU,” terang Anna.
Pimpinan AKD Didominasi Laki-Laki
Sementara itu, Eva K. Sundari, mantan Anggota DPR RI periode 2004–2019 dari Komisi III dan XI, hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Eva menjelaskan bahwa isu kesetaraan gender merupakan portofolio utama yang ia perjuangkan selama menjabat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterwakilan perempuan yang mengantarnya masuk ke parlemen.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menyoroti bahwa meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21 persen, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan, di sejumlah komisi dan badan, perempuan sama sekali tidak dilibatkan dalam struktur kepemimpinan, atau hanya ditempatkan secara simbolis.
Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan adanya hambatan struktural dan kultural dalam distribusi kekuasaan serta ketidakadilan sistemik yang hanya dapat diperbaiki melalui mekanisme hukum.
Berdasarkan pengalamannya, Eva menyebut bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan AKD sangat penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang tidak hanya sensitif terhadap isu keadilan sosial, tetapi juga mampu mengakomodasi suara-suara kelompok yang kerap terpinggirkan.
“Saya tidak diberikan kesempatan oleh partai saya saat itu untuk duduk di posisi pimpinan, meskipun saya telah melakukan berbagai persiapan substansi. Kesempatan itu tetap tidak saya dapatkan,” ungkapnya.
Eva berharap ke depan ada pembenahan agar prinsip kesetaraan gender dapat diwujudkan secara nyata, termasuk melalui pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam kepemimpinan dewan.
Baca juga:
Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan
Pembangkangan Konstitusi dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan pada AKD
DPR Berhalangan Hadir, Sidang Uji MD3 Ditunda
Pemerintah Tanggapi Petisi Keterwakilan Perempuan dalam AKD DPR
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. “Kami mengujikan konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ujar Ahmad Alfarizy, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Selasa (10/12/2024).
Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029.
Dalam permohonan ini, para Pemohon mengajukan dua isu pokok, yaitu pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan distribusi anggota perempuan dalam AKD secara proporsional sesuai jumlah anggota perempuan di setiap fraksi. Pemohon juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menciptakan keberimbangan dalam komposisi anggota perempuan di berbagai badan dan komisi di DPR, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran, dengan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen.
Menurut Pemohon, ketidakseimbangan ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang menghalangi partisipasi perempuan secara inklusif dalam politik. Pemohon berharap MK dapat menyatakan sejumlah pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan mengharuskan penafsiran yang menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Ahli dan Saksi pemohon diambil sumpahnya dihadapan majelis pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Selasa (08/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Selasa, 08 Juli 2025 | 17:08 WIB
Dibaca: 5451
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara dengan Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU MD3 merugikan hak konstitusional perempuan, khususnya terkait keterwakilan dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan AKD DPR periode 2024–2029 yang belum memenuhi ambang batas minimal 30 persen.
Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU MD3. Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut ditafsirkan secara konstitusional untuk menjamin keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik dalam kepemimpinan maupun distribusi keanggotaan fraksi di AKD.
Affirmative Action dan Prinsip Kesetaraan Politik
Pemohon menghadirkan Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Riset Politik BRIN hadir sebagai ahli. Ia menjelaskan affirmative action atau tindakan khusus sementara diperlukan sebagai bentuk afirmasi positif untuk memperkuat keterwakilan perempuan di ranah politik.
Menurut Kurniawati, demokrasi tidak cukup hanya dijalankan dengan prinsip “satu orang satu suara”, melainkan juga harus menjamin popular control dan political equality. Meski secara normatif perempuan dan laki-laki memiliki status yang setara, hambatan struktural dan budaya masih membatasi partisipasi politik perempuan.
Ia menyebut fenomena glass ceiling atau langit-langit kaca sebagai simbol hambatan tak kasatmata yang dialami perempuan, mulai dari beban kerja ganda, stereotip domestik, hingga minimnya akses terhadap sumber daya politik.
“Berbagai hambatan yang tidak terlihat namun dirasakan itu, dikenal dengan fenomena “glass ceiling” (langit-langit kaca) yang merupakan metafora yang digunakan untuk menggambarkan hambatan sistemik tak kasatmata yang menghalangi perempuan untuk naik ke jenjang teratas dalam kelembagaan/politik, maju ke posisi kepemimpinan puncak/pengambilan keputusan, meskipun memiliki kualifikasi atau pengalaman,” sebut Kurniawati dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo,.
Hambatan dalam Kandidasi dan Pengambilan Keputusan
Kurniawati menambahkan bahwa dalam praktik pencalonan legislatif, perempuan sering kali mengalami kesulitan memperoleh nomor urut strategis karena dominasi elit laki-laki dalam partai politik. Akibatnya, perempuan harus mengandalkan jaringan informal untuk kampanye, karena akses terhadap mesin politik formal dan dana kampanye sangat terbatas.
“Caleg perempuan sering kali tidak memiliki sumber daya material yang memadai dan tidak memiliki jejaring ke dalam struktur partai politik yang cenderung didominasi elite laki-laki. Sehingga dalam kampanye politik mereka cenderung tidak dapat mengandalkan mesin politik karena biaya yang sangat mahal, dan mereka hanya bisa mengandalkan jaringan informal termasuk jaringan perempuan selama kampanye,” ujarnya.
Pentingnya Massa Kritis Perempuan di Parlemen
Kurniawati juga menekankan pentingnya massa kritis atau jumlah minimal 30 persen perempuan dalam lembaga legislatif agar suara dan pengaruh mereka tidak terpinggirkan. Mengacu pada studi Drude Dahlerup dan rekomendasi Komisi PBB tentang Status Perempuan, angka 30 persen dianggap sebagai ambang batas untuk mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada kesetaraan gender.
“Ketika perempuan hanya menjadi minoritas kecil, mereka cenderung tidak berpengaruh, dipinggirkan, dan terjebak dalam peran simbolik. Studi Drude Dahlerup berbasis pada kasus negara-negara Skandinavia yang berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan dan menunjukkan dampak transformatif dari kehadiran perempuan dalam jumlah yang signifikan di parlemen, memperlihatkan ketika jumlah mereka meningkat menjadi minoritas besar (≥30%), perempuan mulai mampu membentuk koalisi, memengaruhi agenda legislatif, dan mengubah budaya institusi politik.,” ujarnya.
Dikatakan Kurniawati, kuota afirmasi 30% perempuan pada tahap pencalonan adalah bagian insentif di hulu untuk menguatkan kehadiran perempuan di parlemen. Sedangkan kuota 30% pada pimpinan AKD adalah upaya substantif di hilir untuk memberikan posisi strategis kepada perempuan dalam perumusan kebijakan. Di sisi lain, posisi yang strategis ini akan menjadi afirmasi terhadap jumlah perempuan yang masih belum mencapai angka 30% di parlemen. Melalui posisi yang strategis tersebut, sekalipun angka 30% belum tercapai, namun kehadiran substantif perempuan dapat diperkuat. Dengan adanya persentase perempuan 30% dalam AKD ini akan berkontribusi membentuk budaya kelembagaan parlemen yang inklusif dan meningkatkan situasi dukungan terhadap isu gender mainstreaming dalam berbagai kebijakan yang dihasilkan di DPR RI.
Kritik terhadap Komitmen Partai Politik
Ahli Pemohon lainnya, Anna Margret Lumban Gaol, Ketua Cakra Wikara Indonesia (CWI) dan dosen FISIP UI, mengkritik lemahnya komitmen partai politik dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan. Ia membedakan antara peningkatan jumlah dan penguatan posisi perempuan di parlemen.
“Sementara penguatan merujuk pada penambahan daya, posisi tawar dan kemampuan. Upaya menempatkan lebih banyak anggota DPR perempuan secara seimbang dan merata di semua komisi bahkan seluruh AKD adalah upaya meningkatkan keterwakilan perempuan,” ungkapnya.
Anna menyebut kebutuhan mendorong minimum 30 persen perempuan di unsur pimpinan AKD merupakan bagian penguatan keterwakilan perempuan supaya bukan sekedar hadir dan ada dalam AKD tetapi perempuan juga mempunyai daya lebih kuat dalam ikut mempengaruhi proses pembuatan kebijakan.
Ia menegaskan, partai politik diberikan tugas untuk melakukan peningkatan dan penguatan keterwakilan perempuan namun hasilnya masih jauh dari harapan. Data pencalonan perempuan di DPR RI dan data keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik menunjukkan ketidakseriusan partai mengemban amanat kesetaraan gender.
“Dalam rentang pemilu 2004 hingga 2019 ada pasal afirmasi pencalonan perempuan pada UU Pemilu. Meski begitu pasal afirmasi pada UU Pemilu sifatnya himbauan. Penguatan implementasi pasal afirmasi yang punya daya desak hanya ada dalam peraturan teknis PKPU,” terang Anna.
Pimpinan AKD Didominasi Laki-Laki
Sementara itu, Eva K. Sundari, mantan Anggota DPR RI periode 2004–2019 dari Komisi III dan XI, hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Eva menjelaskan bahwa isu kesetaraan gender merupakan portofolio utama yang ia perjuangkan selama menjabat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterwakilan perempuan yang mengantarnya masuk ke parlemen.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menyoroti bahwa meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21 persen, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan, di sejumlah komisi dan badan, perempuan sama sekali tidak dilibatkan dalam struktur kepemimpinan, atau hanya ditempatkan secara simbolis.
Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan adanya hambatan struktural dan kultural dalam distribusi kekuasaan serta ketidakadilan sistemik yang hanya dapat diperbaiki melalui mekanisme hukum.
Berdasarkan pengalamannya, Eva menyebut bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan AKD sangat penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang tidak hanya sensitif terhadap isu keadilan sosial, tetapi juga mampu mengakomodasi suara-suara kelompok yang kerap terpinggirkan.
“Saya tidak diberikan kesempatan oleh partai saya saat itu untuk duduk di posisi pimpinan, meskipun saya telah melakukan berbagai persiapan substansi. Kesempatan itu tetap tidak saya dapatkan,” ungkapnya.
Eva berharap ke depan ada pembenahan agar prinsip kesetaraan gender dapat diwujudkan secara nyata, termasuk melalui pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam kepemimpinan dewan.
Baca juga:
Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan
Pembangkangan Konstitusi dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan pada AKD
DPR Berhalangan Hadir, Sidang Uji MD3 Ditunda
Pemerintah Tanggapi Petisi Keterwakilan Perempuan dalam AKD DPR
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. “Kami mengujikan konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ujar Ahmad Alfarizy, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Selasa (10/12/2024).
Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029.
Dalam permohonan ini, para Pemohon mengajukan dua isu pokok, yaitu pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan distribusi anggota perempuan dalam AKD secara proporsional sesuai jumlah anggota perempuan di setiap fraksi. Pemohon juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menciptakan keberimbangan dalam komposisi anggota perempuan di berbagai badan dan komisi di DPR, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran, dengan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen.
Menurut Pemohon, ketidakseimbangan ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang menghalangi partisipasi perempuan secara inklusif dalam politik. Pemohon berharap MK dapat menyatakan sejumlah pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan mengharuskan penafsiran yang menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.