Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (9/5/2025). Foto Humas/Bay

Jumat, 09 Mei 2025 | 16:19 WIB

Dibaca: 3445

DPR Berhalangan Hadir, Sidang Uji MD3 Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Jumat (9/5/2025). Permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.

Sedianya, agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah). Namun, dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan DPR berhalangan hadir. Sedangkan perwakilan Pemerintah dihadiri oleh pejabat di bawah eselon 1. Sehingga persidangan terpaksa ditunda.

“Harus dihadiri oleh eselon 1… Sidang (berikutnya) digelar pada 28 Mei 2025 pukul 13.30 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,” ujar Arief.


Baca juga:

Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan

Pembangkangan Konstitusi dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan pada AKD


Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Selasa (10/12/2024), Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029.

Dalam permohonan ini, para Pemohon mengajukan dua isu pokok, yaitu pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan distribusi anggota perempuan dalam AKD secara proporsional sesuai jumlah anggota perempuan di setiap fraksi. Pemohon juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menciptakan keberimbangan dalam komposisi anggota perempuan di berbagai badan dan komisi di DPR, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran, dengan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen.

Menurut Pemohon, ketidakseimbangan ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang menghalangi partisipasi perempuan secara inklusif dalam politik. Pemohon berharap MK dapat menyatakan sejumlah pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan mengharuskan penafsiran yang menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen.


Penulis: utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.